WONOSARI – KAMIS KLIWON | Satu orang anggota polisi Polres Gunungkidul diberhentikan secara tidak hormat, lantaran melakukan pelanggaran desersi yakni tidak masuk tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
Upacara pemberhentian dipimpin Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan pada Kamis (23/07/2020) pagi.
Agus menyampaikan, selain absen lebih dari sebulan, anggota yang dipecat sudah 3 kali melanggar kode etik kepolisian. Ia pun kini diproses lewat sidang hingga keluar rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat.
“Setelah rekomendasinya keluar, upacara pemberhentian tidak hormat pun segera dilakukan. Per hari ini anggota tersebut bukan lagi anggota Polri,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti mengungkapkan, anggota tersebut bernama Rizky Kurniawan, berpangkat Bripda.
“Terhitung sejak 30 Juni 2020, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Enny.
Menurut Enny, Rizky melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003. Aturan tersebut terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian RI. (Hery)
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…
GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…