WONOSARI – KAMIS KLIWON | Satu orang anggota polisi Polres Gunungkidul diberhentikan secara tidak hormat, lantaran melakukan pelanggaran desersi yakni tidak masuk tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
Upacara pemberhentian dipimpin Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan pada Kamis (23/07/2020) pagi.
Agus menyampaikan, selain absen lebih dari sebulan, anggota yang dipecat sudah 3 kali melanggar kode etik kepolisian. Ia pun kini diproses lewat sidang hingga keluar rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat.
“Setelah rekomendasinya keluar, upacara pemberhentian tidak hormat pun segera dilakukan. Per hari ini anggota tersebut bukan lagi anggota Polri,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti mengungkapkan, anggota tersebut bernama Rizky Kurniawan, berpangkat Bripda.
“Terhitung sejak 30 Juni 2020, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Enny.
Menurut Enny, Rizky melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003. Aturan tersebut terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian RI. (Hery)
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…