Larangan Mudik, Polres Gunungkidul Siap Pantau Jalur Tikus

1629

WONOSARI-KAMIS PAHING | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul bersiap untuk melaksanakan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, yang akan berlangsung mulai Kamis (06/05/2021).

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan bahwa, terdapat dua Pos Penyekatan utama, yang didirikan di Hargodumilah, Patuk dan Bedoyo, Ponjong dan tidak menutup kemungkinan jalur masuk lain akan ikut dipantau.

Sesuai instruksi, dijelaskan Agus, bahwa kendaraan dan pengendara dari luar Gunungkidul dan DIY akan diperiksa kelengkapan persyaratannya.

“Termasuk jalur-jalur tikus yang mungkin akan dilewati pemudik, itu juga akan kami pantau,” kata Agus usai gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo di Alun-alun Wonosari, Rabu (05/05/2021) pagi.

Ia menambahkan, sebisa mungkin pihaknya berupaya agar larangan mudik tersebut benar-benar dipatuhi oleh para pendatang. Hal itu dilakukan guna meminimalisir potensi lonjakan kasus baru Covid-19.

“Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan bahwa, proses penyekatan akan berlangsung selama 24 jam penuh yakni dari 06 hingga 17 Mei 2021.

Teknis penyekatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, terkait peniadaan mudik Lebaran 2021.

“Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu,” jelasnya.

Menurutnya, penyekatan sudah langsung menyasar pada kendaraan plat luar DIY. Dokumen milik pengendara pun turut diperiksa, seperti identitas diri untuk memastikan asal kedatangan.

Pengendara juga perlu membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19, termasuk surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul.

“Jika saat diperiksa tidak lolos tetap diminta putar balik arah,” ujarnya. (Heri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.