WONOSARI – Senin Pon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Sabtu (10/01/2020) lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Eny Nur Widiastuti mengatakan, lima tersangka diantaranya AKF (17), HA (17), JA (26), ABS (19), DPU (26).
“Kelimanya merupakan warga Kecamatan Wonosari,” terang Iptu Eny.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Awalnya polisi hanya menangkap satu tersangka, selanjutnya dari keterangan tersangka langsung dilakukan penangkapan keempat lainnya,” katanya, Senin (13/01/2020).
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 20 butir pil putih dengan logo Y dari tangan JA ,10 butir pil dari tangan HA, 57 butir pil dari tangan ABS, 135 butir pil dari tangan DPU, kemudian 65 butir pil dari AKF.
“Selain itu, polisi juga mengamankan 5 buah handphone dan sejumlah uang dari para tersangka,” katanya.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Gunungkidul untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (hr)
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…