MASA tenang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Masa tenang Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini.
Masa tenang terhitung mulai hari ini, Minggu (11/02/2024) hingga hari pemungutan suara, Rabu (14/02/24).
Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari tersebut, tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Selain itu aturan tersebut juga berlaku bagi media massa cetak, Media daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentk lain yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentk lainya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Namun deikian, jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka masa tenang tersebut juga dilaksanakan 2 kali. red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…