MASA tenang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Masa tenang Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini.
Masa tenang terhitung mulai hari ini, Minggu (11/02/2024) hingga hari pemungutan suara, Rabu (14/02/24).
Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari tersebut, tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Selain itu aturan tersebut juga berlaku bagi media massa cetak, Media daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentk lain yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentk lainya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Namun deikian, jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka masa tenang tersebut juga dilaksanakan 2 kali. red
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…