Masa Tenang dan Larangan!

1738

MASA tenang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Masa tenang Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini.

Masa tenang terhitung mulai hari ini, Minggu (11/02/2024) hingga hari pemungutan suara, Rabu (14/02/24).

Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari tersebut, tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Selain itu aturan tersebut juga berlaku bagi media massa cetak, Media daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentk lain yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentk lainya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun deikian, jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka masa tenang tersebut juga dilaksanakan 2 kali. red

 

 

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.