PALIYAN-SENIN PON | Acara pesta hajatan Sunarman Kepala Dukuh Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan dibubarkan oleh Jajaran Gugus Tugas Pengendalian Covid19 Kabupaten Gunungkidul, lantaran melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati, Minggu, (20/06/2021) siang.
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Sugito, SH. MH, menjelaskan, pihaknya mendapat aduan masyarakat termasuk dari gugas Kalurahan maupun Kapanewon Paliyan.
Menindaklanjuti laporan yang ada, pihaknya mendatangi lokasi hajatan yang cukup mewah tersebut.
“Kami lakukan pemberhentian sekaligus surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Untuk prasmanan seketika kami tutup karena dalam aturan jelas, hajatan hanya dibolehkan dengan nasi box,” ungkap Sugito.
Namun demikian pihaknya memeberikan kelonggaran waktu maksimal hingga pukul 12.00 WIB karena ada agenda temu manten. Untuk meminimalisir pelanggaran prokes, Satpol PP menunggu di lokasi hingga acara bubar.
Lebih lanjut Sugito menerangkan, bentuk pelanggaran yang ada, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Kabupaten Gunungkidul, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan selain itu tidak ada prasmanan dan hanya menggunakan makan box.
“Tapi hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker,” ungkap Sugito.
Dikarenakan pelanggaran cukup berat, dengan tegas Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 melalui Satpol PP bertindak tegas dengan melakukan. teguran lisan dan diteruskan dengan membuat surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan maksimal pukul 12.00 siang.
Sugito menambahkan, ada klausul yang sifatnya mengikat dimana jika dalam hajatannya ada klaster penyebaran Covid19 untuk tanggung jawab, termasuk penyedia ketring dan soundsystem agar membuat surat pernyataan untuk tidak melakikan hal serupa. (Agus SW)





