PERISTIWA

Memenuhi Perintah Lurah yang Tertuang di Dalam SP, Dukuh Seneng Kembali Undang Warga

WONOSARI-MINGGU LEGI | Warga Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendatangi balai padukuhan setempat, Minggu (04/02/2024) pagi. Kedatangan ratusan warga tersebut guna memenuhi undangan sekaligus mendengarkan klarifikasi Dukuh Seneng Supriyadi.

Ratusan warga kembali mendatangi Balai Padukuhan Seneng untuk memenuhi undangan sekaligus mendengarkan klarifikasi Supriyadi Dukuh Seneng berkaitan dengan tuduhan atau isu perselingkuhan, pemotongan upah kerja, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dalam klarifikasi Supriyadi menjelaskan, tuduhan mengenai pemotongan upah kerja dan PBB saat ini sedang menunggu audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul.

Supriyadi menyebut, langkah itu diambil setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.

Dari hasil koordinasi, Supriyadi berujar, bahwa setiap kegiatan yang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selanjutnya akan menunggu pemeriksaaan (audit) yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah.

“Jika kemudian di dalam audit tersebut ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikannya,” ujar Supriyadi.

Sementara, untuk tuduhan tindak asusila, Supriyadi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi terhadap dirinya dan salah satu warga yang tertuduh melakukan perselingkuhan tidak ditemukan bukti.

“Maka dengan dasar itu, saya dan salah satu warga yang dituduhkan berselingkuh selanjutnya membuat pernyataan bahwa kami memang tidak memiliki hubungan apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan Rukun Tetangga (RT) Padukuhan Seneng dalam pernyataannya mengatakan, dengan indikasi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Dukuh Supriyadi, dirinya bersama dengan seluruh ketua RT di Padukuhan Seneng menyatakan mundur.

“Diakui atau tidak, kami perwakilan RT 1 sampai dengan 10 menyatakan mundur, dan mulai saat ini stempel akan kami kembalikan,” ucapnya.

Terpisah Damiyo Lurah Siraman saat dihubungi melalui sambungan telephon mengatakan, bahwa untuk mensikapi tuntutan warga kepada Dukuh Seneng pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.

“Berkaitan dengan hal itu, kami sepenuhnya akan mengacu terhadap Perbup tentang ketentuan terhadap disiplin pamong,” pungkasnya.

(Surya)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

5 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago