PERISTIWA

Memenuhi Perintah Lurah yang Tertuang di Dalam SP, Dukuh Seneng Kembali Undang Warga

WONOSARI-MINGGU LEGI | Warga Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendatangi balai padukuhan setempat, Minggu (04/02/2024) pagi. Kedatangan ratusan warga tersebut guna memenuhi undangan sekaligus mendengarkan klarifikasi Dukuh Seneng Supriyadi.

Ratusan warga kembali mendatangi Balai Padukuhan Seneng untuk memenuhi undangan sekaligus mendengarkan klarifikasi Supriyadi Dukuh Seneng berkaitan dengan tuduhan atau isu perselingkuhan, pemotongan upah kerja, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dalam klarifikasi Supriyadi menjelaskan, tuduhan mengenai pemotongan upah kerja dan PBB saat ini sedang menunggu audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul.

Supriyadi menyebut, langkah itu diambil setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.

Dari hasil koordinasi, Supriyadi berujar, bahwa setiap kegiatan yang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selanjutnya akan menunggu pemeriksaaan (audit) yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah.

“Jika kemudian di dalam audit tersebut ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikannya,” ujar Supriyadi.

Sementara, untuk tuduhan tindak asusila, Supriyadi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi terhadap dirinya dan salah satu warga yang tertuduh melakukan perselingkuhan tidak ditemukan bukti.

“Maka dengan dasar itu, saya dan salah satu warga yang dituduhkan berselingkuh selanjutnya membuat pernyataan bahwa kami memang tidak memiliki hubungan apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan Rukun Tetangga (RT) Padukuhan Seneng dalam pernyataannya mengatakan, dengan indikasi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Dukuh Supriyadi, dirinya bersama dengan seluruh ketua RT di Padukuhan Seneng menyatakan mundur.

“Diakui atau tidak, kami perwakilan RT 1 sampai dengan 10 menyatakan mundur, dan mulai saat ini stempel akan kami kembalikan,” ucapnya.

Terpisah Damiyo Lurah Siraman saat dihubungi melalui sambungan telephon mengatakan, bahwa untuk mensikapi tuntutan warga kepada Dukuh Seneng pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.

“Berkaitan dengan hal itu, kami sepenuhnya akan mengacu terhadap Perbup tentang ketentuan terhadap disiplin pamong,” pungkasnya.

(Surya)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

8 jam ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

9 jam ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

12 jam ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

14 jam ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

21 jam ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

22 jam ago