Memenuhi Perintah Lurah yang Tertuang di Dalam SP, Dukuh Seneng Kembali Undang Warga

502

WONOSARI-MINGGU LEGI | Warga Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendatangi balai padukuhan setempat, Minggu (04/02/2024) pagi. Kedatangan ratusan warga tersebut guna memenuhi undangan sekaligus mendengarkan klarifikasi Dukuh Seneng Supriyadi.

Ratusan warga kembali mendatangi Balai Padukuhan Seneng untuk memenuhi undangan sekaligus mendengarkan klarifikasi Supriyadi Dukuh Seneng berkaitan dengan tuduhan atau isu perselingkuhan, pemotongan upah kerja, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dalam klarifikasi Supriyadi menjelaskan, tuduhan mengenai pemotongan upah kerja dan PBB saat ini sedang menunggu audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul.

Supriyadi menyebut, langkah itu diambil setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.

Dari hasil koordinasi, Supriyadi berujar, bahwa setiap kegiatan yang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selanjutnya akan menunggu pemeriksaaan (audit) yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah.

“Jika kemudian di dalam audit tersebut ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikannya,” ujar Supriyadi.

Sementara, untuk tuduhan tindak asusila, Supriyadi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi terhadap dirinya dan salah satu warga yang tertuduh melakukan perselingkuhan tidak ditemukan bukti.

“Maka dengan dasar itu, saya dan salah satu warga yang dituduhkan berselingkuh selanjutnya membuat pernyataan bahwa kami memang tidak memiliki hubungan apa-apa,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan Rukun Tetangga (RT) Padukuhan Seneng dalam pernyataannya mengatakan, dengan indikasi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Dukuh Supriyadi, dirinya bersama dengan seluruh ketua RT di Padukuhan Seneng menyatakan mundur.

“Diakui atau tidak, kami perwakilan RT 1 sampai dengan 10 menyatakan mundur, dan mulai saat ini stempel akan kami kembalikan,” ucapnya.

Terpisah Damiyo Lurah Siraman saat dihubungi melalui sambungan telephon mengatakan, bahwa untuk mensikapi tuntutan warga kepada Dukuh Seneng pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.

“Berkaitan dengan hal itu, kami sepenuhnya akan mengacu terhadap Perbup tentang ketentuan terhadap disiplin pamong,” pungkasnya.

(Surya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.