HUKUM & KRIMINAL

Miris! 10 Orang Pelaku Jaringan Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Pelajar Perempuan Bawah Umur

WONOSARI-KAMIS PON | Sebanyak 10 orang pelaku jaringan pengedar obat-obatan terlarang berhasil digulung jajaran kepolisian Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul, pada 10 Januari 2022 lalu. Ironisnya salah satu tersangka yakni seorang perempuan berstatus pelajar di bawah umur.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka yakni DD (19) warga Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol B. Widya Mustikaningrum menjelaskan, dari tangan DD Polisi mengamankan 107 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau Pil Sapi.

Berdasar pada pengembangan penangkapan tersangka DD, akhirnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka ARS (19), ILS (23), ASP (28), ADS (30) di daerah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Selain itu, satu tersangka GLN (23) berhasil diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Yogyakarta.

“Dari enam tersangka tersebut bervariasi barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 107 butir, 130 butir, 10 butir, 195 butir dan 956 butir pil logo ‘Y’ atau disebut Pil Sapi,” jelas Mustikaningrum, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022) siang.

Wakapolres menambahkan, usaha jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul untuk membasmi peredaran obat terlarang terus berlanjut dan berdasarkan informasi salah satu warga di wilayah Kapanewon Playen, petugas berhasil menangkap KRN tersangka perempuan yang statusnya seorang pelajar masih di bawah umur.

“Selanjutnya Polisi kembali mengamankan 3 tersangka lainya yaitu PRD (18), JNH (19), dan PTR (19) di lokasi berbeda. Untuk tersangka KRN petugas mengamankan barang bukti 10 butir Pil Sapi,” ungkap Mustikaningrum.

Kesembilan tersangka tersebut, Mustikaningrum berujar, dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara untuk KRN karena masih di bawah umur maka kami titipkan ke kedua orang tuanya dengan pengawasan ketat,” pungkasnya. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Polres Gunungkidul akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Brutal Terhadap Seorang Remaja di Wonosari

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…

2 hari ago

Remaja di Gunungkidul Dikeroyok, Disiram Miras, Luka Dilumuri Garam

WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…

3 hari ago

Kliwon Ditemukan Selamat di Hutan Sanglor

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…

7 hari ago

Seorang Pria ODGJ Ditemukan Gantung Diri

GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

4 minggu ago