HUKUM & KRIMINAL

Miris! 10 Orang Pelaku Jaringan Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Pelajar Perempuan Bawah Umur

WONOSARI-KAMIS PON | Sebanyak 10 orang pelaku jaringan pengedar obat-obatan terlarang berhasil digulung jajaran kepolisian Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul, pada 10 Januari 2022 lalu. Ironisnya salah satu tersangka yakni seorang perempuan berstatus pelajar di bawah umur.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka yakni DD (19) warga Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol B. Widya Mustikaningrum menjelaskan, dari tangan DD Polisi mengamankan 107 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau Pil Sapi.

Berdasar pada pengembangan penangkapan tersangka DD, akhirnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka ARS (19), ILS (23), ASP (28), ADS (30) di daerah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Selain itu, satu tersangka GLN (23) berhasil diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Yogyakarta.

“Dari enam tersangka tersebut bervariasi barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 107 butir, 130 butir, 10 butir, 195 butir dan 956 butir pil logo ‘Y’ atau disebut Pil Sapi,” jelas Mustikaningrum, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022) siang.

Wakapolres menambahkan, usaha jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul untuk membasmi peredaran obat terlarang terus berlanjut dan berdasarkan informasi salah satu warga di wilayah Kapanewon Playen, petugas berhasil menangkap KRN tersangka perempuan yang statusnya seorang pelajar masih di bawah umur.

“Selanjutnya Polisi kembali mengamankan 3 tersangka lainya yaitu PRD (18), JNH (19), dan PTR (19) di lokasi berbeda. Untuk tersangka KRN petugas mengamankan barang bukti 10 butir Pil Sapi,” ungkap Mustikaningrum.

Kesembilan tersangka tersebut, Mustikaningrum berujar, dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara untuk KRN karena masih di bawah umur maka kami titipkan ke kedua orang tuanya dengan pengawasan ketat,” pungkasnya. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

1 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

5 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

5 hari ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

5 hari ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

5 hari ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 minggu ago