HUKUM & KRIMINAL

Miris! 10 Orang Pelaku Jaringan Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Pelajar Perempuan Bawah Umur

WONOSARI-KAMIS PON | Sebanyak 10 orang pelaku jaringan pengedar obat-obatan terlarang berhasil digulung jajaran kepolisian Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul, pada 10 Januari 2022 lalu. Ironisnya salah satu tersangka yakni seorang perempuan berstatus pelajar di bawah umur.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka yakni DD (19) warga Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol B. Widya Mustikaningrum menjelaskan, dari tangan DD Polisi mengamankan 107 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau Pil Sapi.

Berdasar pada pengembangan penangkapan tersangka DD, akhirnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka ARS (19), ILS (23), ASP (28), ADS (30) di daerah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Selain itu, satu tersangka GLN (23) berhasil diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Yogyakarta.

“Dari enam tersangka tersebut bervariasi barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 107 butir, 130 butir, 10 butir, 195 butir dan 956 butir pil logo ‘Y’ atau disebut Pil Sapi,” jelas Mustikaningrum, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022) siang.

Wakapolres menambahkan, usaha jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul untuk membasmi peredaran obat terlarang terus berlanjut dan berdasarkan informasi salah satu warga di wilayah Kapanewon Playen, petugas berhasil menangkap KRN tersangka perempuan yang statusnya seorang pelajar masih di bawah umur.

“Selanjutnya Polisi kembali mengamankan 3 tersangka lainya yaitu PRD (18), JNH (19), dan PTR (19) di lokasi berbeda. Untuk tersangka KRN petugas mengamankan barang bukti 10 butir Pil Sapi,” ungkap Mustikaningrum.

Kesembilan tersangka tersebut, Mustikaningrum berujar, dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara untuk KRN karena masih di bawah umur maka kami titipkan ke kedua orang tuanya dengan pengawasan ketat,” pungkasnya. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

6 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

7 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

2 minggu ago