HUKUM & KRIMINAL

Oknum Mengaku KPK, Tipu Calon PNS Ratusan Juta

RONGKOP, Selasa Legi – Gara-gara terbujuk mulut manis oknum yang mengaku dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Suwaryanto warga Padukuhan Karang Wetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop tertipu ratusan juta rupiah. Korban dijanjikan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) namun faktanya hanyalah bohong besar.

Tak terima, penjaga perpustakaan di salah satu SD ini segera melaporkan kasus tipu gelap ini Polres Gunungkidul.

Diungkapkan kuasa hukum korban, Suharno SH, kliennya sudah berulang kali menyetor uang kepada AN hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah demi bisa terangkat menjadi PNS.

“Korban ini sebelumnya sudah sangat percaya pada AN yang mengaku anggota KPK. Dengan melihat kartu tanda pengenal yang di tunjukkan oleh AN dengan bertuliskan KPK lengkap dengan logonya,” jelasnya, Senin, 24/7/2017.

Kepada Suwaryanto, AN mengaku punya link untuk bisa membawanya masuk menjadi PNS. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa sejumlah kwitansi penyerahan uang lengkap dengan cap stempel dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah ( BKD).

“Bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku juga membawa kertas yang berisi daftar tarif untuk menjadi PNS Golongan IIA harus membayar Rp 274 juta, IIB Rp 340 juta, dan IIC Rp 391 juta,” tambahnya.

Kepada wartawan Suharno menjelaskan, kliennya telah tergiur dengan iming iming pelaku, korban pun memilih golongan IIA dan membayar Rp274 juta tanpa sedikitpun menaruh curiga pada pelaku.

Hingga saat ini, sudah Rp. 150 juta uang yang korban setorkan kepada AN. Ada yang di setor tunai, namun ada juga yang di transfer melalui bank, dan semua ada buktinya.

Demi bisa menyetorkan uang dengan jaminan bisa menjadi PNS, Suwaryanto telah melakukan berbagai upaya, entah itu menjual hasil pertanian, hewan ternak, sampai hutang piutang dengan pihak lain.

Oleh Suwaryanto, perkara penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Gunungkidul dengan tuduhan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dan Pasal 372 (KUHP) tentang Penggelapan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, IPTU Ngadino menerangkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal, pihaknya mengaku belum bisa berbicara banyak karena proses saat ini masih dalam penyelidikan.

“Saya sudah koordinasi dengan Unit Pidsus Sat Reskrim, ini masih dalam penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, jadi belum bisa memberikan data detail,” katanya.

Dari data yang berhasil dihimpun media, sosok AN diketahui sering mengaku sebagai wartawan salah satu tabloid. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Ribuan Mahasiswa Baru UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pembukaan PKKBN

YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…

2 hari ago

Siapkan SDM Berdaya Saing Global, Tim Admisi UNY Sosialisasikan Program IUP

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…

3 hari ago

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

1 minggu ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

2 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

2 minggu ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

2 minggu ago