EKONOMI

Pedagang Keluhkan Retribusi Pasar Justru Naik di Masa Pandemi

WONOSARI – SELASA WAGE | Per tanggal 1 September 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar. Sejumlah pedagang keluhkan kenaikan tarif hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

Seperti halnya, dikeluhkan Yanti salah seorang pedagang Pasar Argosari, mengaku kaget dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Tak hanya Yanti saja, pedagang lain juga mengeluhkan kenaikan tarif hingga sampai 100 persen.

“Saya merasa penerapannya saat ini tergolong kurang tepat. Lantaran kondisi pasar dan ekonomi saat ini masih lesu dan prihatin karena pandemi Covid-19,” ” ungkap Fajar, salah satu pedagang sembako di Pasar Argosari, Wonosari pada Selasa (15/09/2020) siang.

Senada dengan Fajar, pedagang sembako lainnya di Pasar Argosari juga menyatakan, kebijakan menaikkan retribusi pasar tidak tepat di saat situasi pasar belum normal sepenuhnya. Bahkan ia meminta kebijakan perubahan retribusi tersebut ditangguhkan. Sebab saat ini para pedagang pasar masih kesulitan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualannya saat ini.

“Ibaratnya kalau bumbu dikit-dikit tetap ada, tapi tidak sama seperti dulu lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto sebelumnya mengakui, dilematis terkait kebijakan tersebut, lantaran penerapan kenaikan dilakukan saat situasi ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, perubahan tarif retribusi pasar ini perlu dilakukan. Lantaran sejak 2011, tarif pasar di Kabupaten Gunungkidul belum mengalami kenaikan. Pembahasan Perda tersebut pun sudah dilakukan sejak 2019 lalu.

“Idealnya tarif retribusi pasar mengalami kenaikan tiap 3 tahun sekali,” kata Johan.

Retribusi pasar nantinya juga akan dikembalikan ke para pedagang dalam bentuk peningkatan fasilitas, seperti revitalisasi hingga perbaikan pasar.

Dalam hal tersebut Johan menyatakan, bahwa ia akan menerima keberatan para pedagang secara terbuka.

“Kita akan upayakan kebijakan lebih lanjut atau payung hukum sebagai solusi dari kenaikan retribusi pasar ini,” pungkasnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

2 minggu ago