EKONOMI

Disperindag Kabupaten Gunungkidul Lakukan Perubahan Tarif Retribusi Pasar

WONOSARI – SELASA WAGE | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul lakukan perubahan tarif retribusi pasar. Perubahan tarif tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati pada 2019 lalu.

Sekretaris Disperindag Gunungkidul Virgilio Soriano mengatakan, bahwa kenaikan retribusi ini sebagai bentuk realisasi dari Perda tersebut. Menurutnya, realisasi perubahan tarif retribusi pasar baru bisa dilakukan pada tahun 2020 ini, tepatnya mulai tanggal 2 September.

“Kalau besaran tarif retribusi pasar kali ini memang mengalami kenaikan 2 kali lipat dari sebelumnya. Contoh, untuk kios dari Rp 250,00 menjadi Rp500,00 per meter persegi. Lalu  untuk los menjadi Rp 400,00 dari yang sebelumnya Rp 200,00 per meter persegi,” kata, Virgilio pada Selasa (15/09/2020).

Lebih lanjut, Virgilio mengatakan, retribusi di pasar hewan pun turut berubah, menyesuaikan dengan jenis hewan yang diperjualbelikan, seperti hewan besar menjadi Rp4,000,00 per ekor/per hari, hewan kecil Rp700,00 per ekor/per hari, dan unggas Rp200,00 per ekor/per hari. Dalam, aturan retribusi pasar tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4/2020.

“Secara umum para pedagang memahami kenaikan retribusi tersebut. Namun ada juga yang keberatan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan, adanya dilematis terkait kebijakan kenaikan tarif retribusi pasar. Hal tersebut dikarenakan, meski kenaikannya terbilang rendah, namun penerapannya dilakukan saat situasi ekonomi belum pulih karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Johan menambahkan, tarif retribusi pasar di Kabupaten Gunungkidul belum mengalami perubahan sejak 2011. Padahal menurutnya, retribusi pasar idealnya mengalami perubahan tiap 3 tahun sekali.

“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dari Pemda DIY turun Agustus lalu, jadi September ini sudah harus dilaksanakan,” jelas Johan.

Sebelumnya Johan menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan, melainkan lewat proses panjang. Antara lain harus dikonsultasikan dengan Pemda DIY dan pemerintah pusat. Pembahasannya juga dilakukan bersama DPRD dan Bupati pada 2019 lalu, hingga akhirnya disepakati. Ia mengatakan, sosialisasi pun sudah dilakukan di 40 pasar yang dikelola Disperindag, sebelum penerapan dilakukan.

Ia menambahkan, retribusi pasar tersebut nantinya juga akan kembali ke pedagang dalam bentuk peningkatan fasilitas. Seperti perbaikan atas kerusakan fisik hingga proses revitalisasi pasar

“Terkait keberatan dari pedagang, kami sedang mengupayakan payung hukumnya agar ada solusi. Sebab pandemi ini juga berdampak pada mereka,” tutupnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

20 jam ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

21 jam ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

24 jam ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

1 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

1 hari ago