EKONOMI

Disperindag Kabupaten Gunungkidul Lakukan Perubahan Tarif Retribusi Pasar

WONOSARI – SELASA WAGE | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul lakukan perubahan tarif retribusi pasar. Perubahan tarif tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati pada 2019 lalu.

Sekretaris Disperindag Gunungkidul Virgilio Soriano mengatakan, bahwa kenaikan retribusi ini sebagai bentuk realisasi dari Perda tersebut. Menurutnya, realisasi perubahan tarif retribusi pasar baru bisa dilakukan pada tahun 2020 ini, tepatnya mulai tanggal 2 September.

“Kalau besaran tarif retribusi pasar kali ini memang mengalami kenaikan 2 kali lipat dari sebelumnya. Contoh, untuk kios dari Rp 250,00 menjadi Rp500,00 per meter persegi. Lalu  untuk los menjadi Rp 400,00 dari yang sebelumnya Rp 200,00 per meter persegi,” kata, Virgilio pada Selasa (15/09/2020).

Lebih lanjut, Virgilio mengatakan, retribusi di pasar hewan pun turut berubah, menyesuaikan dengan jenis hewan yang diperjualbelikan, seperti hewan besar menjadi Rp4,000,00 per ekor/per hari, hewan kecil Rp700,00 per ekor/per hari, dan unggas Rp200,00 per ekor/per hari. Dalam, aturan retribusi pasar tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4/2020.

“Secara umum para pedagang memahami kenaikan retribusi tersebut. Namun ada juga yang keberatan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan, adanya dilematis terkait kebijakan kenaikan tarif retribusi pasar. Hal tersebut dikarenakan, meski kenaikannya terbilang rendah, namun penerapannya dilakukan saat situasi ekonomi belum pulih karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Johan menambahkan, tarif retribusi pasar di Kabupaten Gunungkidul belum mengalami perubahan sejak 2011. Padahal menurutnya, retribusi pasar idealnya mengalami perubahan tiap 3 tahun sekali.

“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dari Pemda DIY turun Agustus lalu, jadi September ini sudah harus dilaksanakan,” jelas Johan.

Sebelumnya Johan menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan, melainkan lewat proses panjang. Antara lain harus dikonsultasikan dengan Pemda DIY dan pemerintah pusat. Pembahasannya juga dilakukan bersama DPRD dan Bupati pada 2019 lalu, hingga akhirnya disepakati. Ia mengatakan, sosialisasi pun sudah dilakukan di 40 pasar yang dikelola Disperindag, sebelum penerapan dilakukan.

Ia menambahkan, retribusi pasar tersebut nantinya juga akan kembali ke pedagang dalam bentuk peningkatan fasilitas. Seperti perbaikan atas kerusakan fisik hingga proses revitalisasi pasar

“Terkait keberatan dari pedagang, kami sedang mengupayakan payung hukumnya agar ada solusi. Sebab pandemi ini juga berdampak pada mereka,” tutupnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago