WONOSARI, Jumat Kliwon-Disampaikan Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, Jumat, (25/05). Dalam menghadapi lebaran Polres Gunungkidul intensif melakukan patroli. Diperingatkan pedagang kembang api dan petasan, yang melanggar aturan UU akan disita, bahkan akan diperkarakan.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan patroli dan melakukan himbauan kepada para pedagang kembang api/petasan di pasar dan wilayah-wilayah yang lain, jika melanggar, barang daganganya akan disita, bahkan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Petasan begitu dinyalakan langsung meledak, Dia mencontohkan, merupakan salah satu kategori petasan yang dilarang. Sedang petasan kecil masih diperbolehkan, seperti event-event harus ada rekomendasi dari pihak kepolisian. Pihaknya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kebakaran dan sebagainya.
Ia juga menegaskan, yang akan ditindak adalah perbuatanya, jika sudah diingatkan tetapi masih melakukan penjualan.
Penindakan dilakukan, jelas Iptu Ngadino, berdasarkan UU Bunga Api 932 No.143, yang terakhir diubah dengan L.N 1933 No.9. Selain itu, ada pula UU Darurat No.12/1951 serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No.2/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. (Jok)













