Pekan Depan Pemerintah Gunungkidul Resmi Terapkan PSTKM

1283

WONOSARI-JUMAT WAGE | Bupati Gunungkidul Badingah S.sos beserta jajarannya menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas pada Jumat, (08/01) pagi. Dalam rapat koordinasi tersebut, dipakati penerapan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai pekan depan.

Badingah menyampaikan, bahwa kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran, kunjungan wisata, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

Aktivitas perkantoran, menurutnya Badingah, akan dibagi dengan cara Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Sedangkan untuk aktivitas wisata, tingkat kunjungan akan dibatasi 50% per destinasi.

“Pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Antigen Test,” kata Badingah di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.

Ia mengatakan, Kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi 25% dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan, hingga toko jejaring akan dibatasi waktu operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi Gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan Prokes.

“Sesuai instruksi pusat dan provinsi, aktivitas konstruksi tetap berjalan 100 persen namun dengan protokol kesehatan (Prokes) penuh,”ujarnya.

Badingah menambahkan, seluruh tempat ibadah juga diminta mengurangi kapasitas hingga 50%. Selain itu, aktivitas pendidikan tetap dilakukan dengan metode jarak jauh atau online (dalam jaringan).

“Kami harap semua pihak bisa mendukung dan mensosialisasikan program ini ke masyarakat,” pungkas Badingah.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknyaakan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kapanewon, kalurahan, hingga pedukuhan.

Tujuannya untuk memastikan PSTKM bisa diterapkan sesuai prosedur. Adapun menjadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.

“Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini,” kata Immawan.

Rakor diikuti oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di antaranya, Polres dan Kodim 0730/Gunungkidul. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.