HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penggelapan 13 Mobil Dibekuk Polisi

WONOSARI, KAMIS PAHING – Pemilik rental mobil, Ade Demy Darsono (27), warga Rt 01/04, Dusun Tahunan, Desa Semin, Kecamatan Semin melaporkan Tri Wahyudi (30), warga Rt 04/02, Dusun Semin Wetan, Desa Pundungsari, Kecamatan Semin, lantaran menggelapkan mobil. Terlapor diburu dan dibekuk tanpa perlawanan.

Berdasarkan laporan Ade polisi melakukan pengembangan, ditemukan 13 mobil hasil penipuan dan penggelapan. Sekarang diamankan Polres Gunungkidul sebagai barang bukti.

AKBP Ahmad Fuadi, SH, SIK, Kapolres Gunungkidul dalam jumpa pers Kamis (04/10) menyatakankan, laporan Ade Demy Darsono ke Polsek Semin pada 27 September 2018.

Isi laporan penggelapan dan penipuan 2 unit kendaraan bermotor serta dua mibil Toyota Avanza Silver Nopol B 1314 BYA dan Nopol B 2434 TFX.

TW ditangkap Unit Reskrim Polsek Semin tanpa perlawanan pada (27/09), jam 23.30 Wib, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan dengan alat bukti cukup.

Hasil interograsi menunjukkan, TW mengakui telah menyewa dan menggadaikan kendaraan di daerah Pracimantoro, Wonogiri.

“Polisi melakukan pengecekan. Benar, 2 unit mobil berada di Wonogiri, kemudian diamankan,” ungkapnya.

Menurut pelaku, lanjut Kapolres, uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Pengembangan berikutnya, Polsek Semin mengamankan 4 Unit mobil, 1 buah HP merk Vivo warna putih.

Polsek Semin bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul menerima laporan baru.

Agus Fahrudin Nugroho, Warga Rt 12/04, Dusun Pamukti Baru, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, tanggal 30/09/2018 pukul 00.30 Wib, melaporkan penggelapan dan penipuan berupa 3 unit mobil.

Hasil pengembangan, TW dalam melancarkan aksinya tidak sendirian. Dia dibantu orang lain CHG (29) warga Sukoharjo, dan EP alias L (41), warga Wonogiri.

Dari dua pelaku Polisi berhasil mengamankan 9 unit mobil. Semua rangkaian pengembangan kasus, barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan berjumlah 13 unit mobil.

“Para pelaku dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kapolres. (Joko)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago