HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penggelapan 13 Mobil Dibekuk Polisi

WONOSARI, KAMIS PAHING – Pemilik rental mobil, Ade Demy Darsono (27), warga Rt 01/04, Dusun Tahunan, Desa Semin, Kecamatan Semin melaporkan Tri Wahyudi (30), warga Rt 04/02, Dusun Semin Wetan, Desa Pundungsari, Kecamatan Semin, lantaran menggelapkan mobil. Terlapor diburu dan dibekuk tanpa perlawanan.

Berdasarkan laporan Ade polisi melakukan pengembangan, ditemukan 13 mobil hasil penipuan dan penggelapan. Sekarang diamankan Polres Gunungkidul sebagai barang bukti.

AKBP Ahmad Fuadi, SH, SIK, Kapolres Gunungkidul dalam jumpa pers Kamis (04/10) menyatakankan, laporan Ade Demy Darsono ke Polsek Semin pada 27 September 2018.

Isi laporan penggelapan dan penipuan 2 unit kendaraan bermotor serta dua mibil Toyota Avanza Silver Nopol B 1314 BYA dan Nopol B 2434 TFX.

TW ditangkap Unit Reskrim Polsek Semin tanpa perlawanan pada (27/09), jam 23.30 Wib, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan dengan alat bukti cukup.

Hasil interograsi menunjukkan, TW mengakui telah menyewa dan menggadaikan kendaraan di daerah Pracimantoro, Wonogiri.

“Polisi melakukan pengecekan. Benar, 2 unit mobil berada di Wonogiri, kemudian diamankan,” ungkapnya.

Menurut pelaku, lanjut Kapolres, uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Pengembangan berikutnya, Polsek Semin mengamankan 4 Unit mobil, 1 buah HP merk Vivo warna putih.

Polsek Semin bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul menerima laporan baru.

Agus Fahrudin Nugroho, Warga Rt 12/04, Dusun Pamukti Baru, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, tanggal 30/09/2018 pukul 00.30 Wib, melaporkan penggelapan dan penipuan berupa 3 unit mobil.

Hasil pengembangan, TW dalam melancarkan aksinya tidak sendirian. Dia dibantu orang lain CHG (29) warga Sukoharjo, dan EP alias L (41), warga Wonogiri.

Dari dua pelaku Polisi berhasil mengamankan 9 unit mobil. Semua rangkaian pengembangan kasus, barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan berjumlah 13 unit mobil.

“Para pelaku dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kapolres. (Joko)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

4 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

5 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago