WONOSARI – Senin Legi | Lima puluh lima Kepala Desa se Gunungkidul dilantik Bupati Badingah, 31 Desember 2019, di GOR Siyonoharjo. Pelantikan itu bakal diulang, termasuk kades lama, karena harus menyesuaikan perubahan nomenklatur (tata nama) terbaru.
Perda DIY Nomor 6 Tahun 2019 mengubah tata nama Kades di lingkungan Pemda DIY menjadi Lurah.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanto Baskoro Aji sebagaimana dilansir TVRI Stasiun Yogyakarta menyatakan, pelantikan Kades harus diulang, menyesuaikan Perda DIY 6/2019.
Menurutnya, Kabupaten yang saat ini menyatakan siap melakukan pelantikan ulang adalah Kulonprogo.
Sudjoko, Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, ketika dikonfirmasi membenarkan, Gunungkidul pun harus melakukan pelantikan ulang.
“Betul, tetapi saat ini sedang dalam tahap persiapan,” terang Sudjoko, Senin (06/01/20).
Persiapan yang dimaksud Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul antara lain menyusun jadwal pelantikan serta menyiapkan Surat Keputusan yang harus ditandatangani Bupati.
Tidak hanya itu, ujar Sudjoko, menunggu Perbub yang masih dievaluasi Gubernur terus ditindak lanjuti perdes struktur organisasi tata kerja kelurahan.
“Barulah dilakukan pelantikan konversi, diawali kades keseluruhan dilantik oleh Bupati, diteruskan kades melantik perangkat desa secara konversi di desa masing masing,” terang Sudjoko. (Bambang Wahyu Widayadi)
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…