WONOSARI – Senin Legi | Lima puluh lima Kepala Desa se Gunungkidul dilantik Bupati Badingah, 31 Desember 2019, di GOR Siyonoharjo. Pelantikan itu bakal diulang, termasuk kades lama, karena harus menyesuaikan perubahan nomenklatur (tata nama) terbaru.
Perda DIY Nomor 6 Tahun 2019 mengubah tata nama Kades di lingkungan Pemda DIY menjadi Lurah.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanto Baskoro Aji sebagaimana dilansir TVRI Stasiun Yogyakarta menyatakan, pelantikan Kades harus diulang, menyesuaikan Perda DIY 6/2019.
Menurutnya, Kabupaten yang saat ini menyatakan siap melakukan pelantikan ulang adalah Kulonprogo.
Sudjoko, Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, ketika dikonfirmasi membenarkan, Gunungkidul pun harus melakukan pelantikan ulang.
“Betul, tetapi saat ini sedang dalam tahap persiapan,” terang Sudjoko, Senin (06/01/20).
Persiapan yang dimaksud Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul antara lain menyusun jadwal pelantikan serta menyiapkan Surat Keputusan yang harus ditandatangani Bupati.
Tidak hanya itu, ujar Sudjoko, menunggu Perbub yang masih dievaluasi Gubernur terus ditindak lanjuti perdes struktur organisasi tata kerja kelurahan.
“Barulah dilakukan pelantikan konversi, diawali kades keseluruhan dilantik oleh Bupati, diteruskan kades melantik perangkat desa secara konversi di desa masing masing,” terang Sudjoko. (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…