Komentar sahabat saya di status facebook, pagi akhir Mei 2021 sangat menggelitik. Menurut saya ini tak bisa dipisahkan dengan kejadian di Jakarta, bahwa dalam rangka memperoleh opini WTP, Kementerian Desa dan Transmigrasi (Kemendes) harus berurusan dengan KPK, karena ada suap di sana.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketika dipimpin Hadi Punomo, pernah mengatakan bahwa terbitnya opini WTP dari BPK sama sekali bukan jaminan bahwa entitas yang diaudit (auditee) bebas korupsi.
BPK menilai laporan keuangan pemerintah, dalam status
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (Unqualified Opinion). Ini opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian/WDP (Qualified Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.
3. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
4. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), sebagian akuntan menganggap opini jenis ini bukanlah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya auditor “angkat tangan”.
Pentingkah WTP itu?
Menjawab komentar sahabatku di FB, saya katakan bahwa WTP itu penting bahkan harus dianggap sebagai sebuah kewajiban entitas pemerintah tapi banyak catatan.
1. Sama sekali bukanlah jaminan bahwa auditee bebas korupsi, karena audit laporan keuangan yang dilakukan BPK hanya menilai kewajaran berdasarkan PABU, sehingga dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi hanya bisa dideteksi potensi kerugiannya saja.
2. Opini WTP harus dicapai dengan cara yang benar, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Harus diakui, cara yang benar memang mahal pada awalnya, tetapi uang yang dibelanjakan di awal sebenarnya adalah investasi, seperti untuk pengembangan SDM atau membeli sistem komputerisasi. Ketika SDM dan sistem sudah terbangun, maka pemerintah tinggal melanjutkan saja dengan biaya perawatan yang tentu saja tidak akan semahal biaya investasi.
3. Harus disadari benar oleh para pengelola keuangan negara, bahwa opini WTP hanyalah sasaran antara, sedangkan sasaran utamanya adalah kesejahteraan masyarakat. Akan jadi percuma saja opini WTP diraih, jika masyarakatnya tidak sejahtera atau bahkan miskin. Dalam kondisi begini, WTP hanya akan menjadi sebuah prestasi di atas kertas tanpa bukti nyata.
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…