WONOSARI, JUMAT WAGE—Sebanyak 464 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Kabupaten Gunungkidul pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul.
Jumlah tersebut tidak mengalami banyak perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang awalnya ada 462 Caleg ke DCT menjadi 464 Caleg karena ada gugatan dari Partai Hanura.
Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan mengatakan, dua nama dari partai Hanura tersebut sudah dimasukan dan dikembalikan ke nomor urut awal.
“Selain dua nama dari Hanura tidak ada lagi yang berubah. Untuk Caleg yang harus mundur dari jabatan sebelumnya juga sudah memberikan SK pemberhentian semua, jadi tidak ada yang dicoret,” kata Zaenuri.
Terkait Caleg yang pernah tersandung masalah korupsi, Zaenuri memastikan untuk wilayah Gunungkidul tidak ada. Meski sebelumnya ada namun sudah dicoret oleh partainya dan digantikan sebelum penetapan DCS beberapa waktu lalu.
Saat ini KPU Gunungkidul tengah menggodok rancangan SK zonasi kampanye, Minggu (23/09) diharapkan sudah disahkan dan dapat menjadi panduan Parpol.
“Diharapkan Parpol maupun Caleg saat masuk masa kampanye, untuk melaporkan dana awal kampanye, dan mengurus ijin kampanye ke kepolisian,” tuturnya. (Bw/ig)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…