POLITIK

PEMILU 2019: KPU Gunungkidul Paparkan Draf Usulan Dapil

PLAYEN, Selasa Pon -Sesuai amanat Undang-Undang (UU), nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Penyampaian dan Pencermatan Usulan Dapil DPRD. Bertempat di salah satu rumah makan, Kecamatan Playen, Senin, (22/01).

Dalam pemaparannya Ahmadi Ruslan Hani, Is Sumarsono Divisi Hukum, serta Yudha Ayu Mindarsih, devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan, draf usulan Dapil dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Gunungkidul dibuat berdasar 7 prinsip penyusunan Dapil.

Prinsip tersebut meliputi, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu, Proposionalitas, Integritas wilayah, Cakupan wilayah sama (Coterminous), Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Koordinasi bersama Pemda, Camat, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan para Akademisi telah kita laksanakan,” jelas Sumarsono.

Lebih lanjut dia menyampaikan munculnya 3 draf usulan Dapil penghitungan alokasi kursi anggota DPRD merupakan kewenangan KPU, semuanya murni amanat UU tanpa paksaan dari pihak lain. Adapun bentuk draf belum final masih tahap uji publik.

Sementara itu Yudha Ayu Mindarsih yang akrab disapa Ida menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka mulai 22-24 Januari 2018. Adapun mengenai persyaratan bisa dilihat di wab KPU Gunungkidul, (kab-gunungkidul.kpu.go.id).

“Kita harap warga masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan mendaftar,” ungkapnya.

Adapun bentuk draf Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul adalah sebagi berikut:

Draf usulan A :

Dapil I : Semanu, Wonosari, Playen

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen

Dalip III: Semin, Karangmojo, Ponjong

Dapil IV: Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari

Dapil V: Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosar.

Draf usulan B :

Dapil I : Wonosari, Playen

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen

Dapil III: Semin, Karangmojo, Ponjong

Dapil IV: Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus

Dapil V: Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

Draf usulan C :

Dapil I : Semanu, Wonosari, Nglipar

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Playen

Dapil III: Semin, Karangmojo, Ngawen

Dapil IV: Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus

Dapil V: Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

Reporter: Agus SW-ig

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

6 jam ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago