POLITIK

PEMILU 2019: KPU Gunungkidul Paparkan Draf Usulan Dapil

PLAYEN, Selasa Pon -Sesuai amanat Undang-Undang (UU), nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Penyampaian dan Pencermatan Usulan Dapil DPRD. Bertempat di salah satu rumah makan, Kecamatan Playen, Senin, (22/01).

Dalam pemaparannya Ahmadi Ruslan Hani, Is Sumarsono Divisi Hukum, serta Yudha Ayu Mindarsih, devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan, draf usulan Dapil dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Gunungkidul dibuat berdasar 7 prinsip penyusunan Dapil.

Prinsip tersebut meliputi, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu, Proposionalitas, Integritas wilayah, Cakupan wilayah sama (Coterminous), Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Koordinasi bersama Pemda, Camat, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan para Akademisi telah kita laksanakan,” jelas Sumarsono.

Lebih lanjut dia menyampaikan munculnya 3 draf usulan Dapil penghitungan alokasi kursi anggota DPRD merupakan kewenangan KPU, semuanya murni amanat UU tanpa paksaan dari pihak lain. Adapun bentuk draf belum final masih tahap uji publik.

Sementara itu Yudha Ayu Mindarsih yang akrab disapa Ida menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka mulai 22-24 Januari 2018. Adapun mengenai persyaratan bisa dilihat di wab KPU Gunungkidul, (kab-gunungkidul.kpu.go.id).

“Kita harap warga masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan mendaftar,” ungkapnya.

Adapun bentuk draf Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul adalah sebagi berikut:

Draf usulan A :

Dapil I : Semanu, Wonosari, Playen

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen

Dalip III: Semin, Karangmojo, Ponjong

Dapil IV: Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari

Dapil V: Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosar.

Draf usulan B :

Dapil I : Wonosari, Playen

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen

Dapil III: Semin, Karangmojo, Ponjong

Dapil IV: Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus

Dapil V: Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

Draf usulan C :

Dapil I : Semanu, Wonosari, Nglipar

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Playen

Dapil III: Semin, Karangmojo, Ngawen

Dapil IV: Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus

Dapil V: Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

Reporter: Agus SW-ig

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

3 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

3 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

3 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago