Pemred SPB Paparkan Pemanggilan Dewan Pers

2169

JAKARTA-Sabtu Kliwon | Media Cetak Sinar Pagi Baru (SPB) dipanggil Dewan Pers karena laporan seseorang terkait penulisan berita. Panggilan dilayangkan 19 Juni 2019. Melalui surat, SPB menulis klarifikasi dan dikirim tanggal 26 Juni 2019.

Dikutip dari https://youtu.be/5nY8uAPNT4Y  yang diunggah pada 26 Juni 2019, pemimpin Redaksi SPB yang juga kuasa hukum infogunungkidul.com dan jogjalima.com Rinaldo Saragih, SH, MH mengatakan, karena alasan kesibukan, maka seminggu kemudian, penjelasan/ klarifikasi baru bisa dipenuhi.

Ketua BPN Mengeluarkan 7 Maklumat Pemenangan Prabowo-Sandi

Substansi laporan warga bukan soal kesalahan pemberitaan SPB, melainkan ucapan narasumber yang dikutip wartawan SPB.

Semua pihak, baik narasumber maupun pelapor, nenurut Pemred SPB telah clear, karena keduanya telah  terklarifikasi.

Subyek yang dilaporkan   ke Dewan Pers, terang Pemred bukan SPB, karena obyek laporannya, adalah ucapan narasumber.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.