OPINI

PENCITRAAN MERUPAKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG

WONOSARI, Selasa Wage–Pemilukada serentak 2018 mulai berjalan. Pemilu Legeslatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden makin dekat. Pencitraan, yang secara undang-undang dibenarkan, belakangan banyak dicibir publik. Soal pencitraan, rasanya perlu dicermati secara hati-hati.

Pengamat politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai dari pusat hingga daerah jarang menganggap, bahwa dalam pemilu pencitraan adalah amanat undang-undang. Kegiatan pencitraan itu adah sah.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada Bab I, Pasal 1, point 35, menyebut pencitraan secra jelas.

Kampanye Pemilu, demikian bunyi diktum 35 tersebut, adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program (dan/atau) citra diri Peserta Pemilu.

Pencitran, oleh sebab itu selalu  terjadi pada masa kampenye. Karena periodisasi pemilu adalah lima tahun sekali, maka legeslator tepilih atau Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan pencitraan sepanjang masa jabatan.

Dasar pemikirannya sederhana, untuk periode pemilihan berikutnya bisa menduduki jabatan yang sama.

Pencitraan pada masa kampanye, demikian seharusnya dipahami, adalah amanat undang-undang. Pencintraan seumur hidup, sepanjang itu dilandasi ketaatan terhadap perintah berbuat baik untuk sesama, kiranya tidak perlu dipersoalkan.

Yang kemudian membosankan adalah pencitraan dalam ruang sempit bernama mencari muka. Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

9 jam ago

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

7 hari ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

7 hari ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

1 minggu ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

1 minggu ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

1 minggu ago