OPINI

Pengisian Jabatan Kepala Dinas dan Lembaga, Potensi Menuai Masalah

Selepas Hj. Badingah melakukan mutasi pejabat besar-besaran 3/1/17 silam, setidaknya terdapat 10 (sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II, lowong tanpa Kepala.

Dihimpun dari berbagai sumber, sepuluh (10) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lowong  dan segera perlu diisi  itu meliputi: 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, 2. Kepala Dinas Kebudayaan, 3. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, 4. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. 6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, 8 Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta 10. Ketua Bappeda.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drajad Ruswandono pernah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota pansel untuk segera melakukan lelang jabatan kepala dinas yang kosong. Dia juga berjanji, akhir April, atau paling lambat awal Mei 2017, jabatan yang kosong segera terisi. Klik di //infogunungkidul.com/paska-rotasi-jabatan-kosong-segera-dilelang/

Dikabarkan, awal Mei 2017 proses seleksi JPT telah berjalan. Tetapi tahapan seleksi sampai sejauh mana, belum ada keterangan resmi dari pansel.

Catatan yang perlu digarisbawahi, proses penyaringan JPT di lingkungan Pemda Gunungkidul tahun 2017 dasar hukumnya Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016. Perbub tersebut berlandaskan  pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No 13 Tahun 2014.

Kalau benar, bahwa yang dijadikan landasan hukum pengisian JPT itu Perbup dan Permen seperti disebut di atas maka ada hal yang perlu dipertanyakan. Pasalnya, Permen PANRB sebenarnya sudah tidak berlaku, menyusul diundangkannya PP No. 11 Tahun 2017 yang substasinya mengatur soal manajemen pegawai negri sipil (PNS).

Manakala Perbup No. 25 Tahun 2016 serta Permen PANRB Non 13 Tahun 2014 yang dijadikan payung hukum dalam pengisian JPT, ke depan Pemda akan banyak menuai kesulitan dan kritik.

Masalahnya, pasal dan ayat dalam Perbup yang mengatur pengisian JPT berseberangan dengan pasal serta ayat pada PP terbaru No. 17 Tahun 2017.

Saya tidak memiliki kepentingan apa pun. Saya bukan PNS. Saya sebatas mengingatkan.

Artikel ini saya tulis dari pojok alun-alun Wonosari sambil menikmati pameran pembangunan 10 Mei 2017 (bersambung).

 

Penulis: Maretha

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

6 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago