OPINI

Pengisian Jabatan Kepala Dinas dan Lembaga, Potensi Menuai Masalah

Selepas Hj. Badingah melakukan mutasi pejabat besar-besaran 3/1/17 silam, setidaknya terdapat 10 (sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II, lowong tanpa Kepala.

Dihimpun dari berbagai sumber, sepuluh (10) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lowong  dan segera perlu diisi  itu meliputi: 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, 2. Kepala Dinas Kebudayaan, 3. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, 4. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. 6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, 8 Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta 10. Ketua Bappeda.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drajad Ruswandono pernah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota pansel untuk segera melakukan lelang jabatan kepala dinas yang kosong. Dia juga berjanji, akhir April, atau paling lambat awal Mei 2017, jabatan yang kosong segera terisi. Klik di //infogunungkidul.com/paska-rotasi-jabatan-kosong-segera-dilelang/

Dikabarkan, awal Mei 2017 proses seleksi JPT telah berjalan. Tetapi tahapan seleksi sampai sejauh mana, belum ada keterangan resmi dari pansel.

Catatan yang perlu digarisbawahi, proses penyaringan JPT di lingkungan Pemda Gunungkidul tahun 2017 dasar hukumnya Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016. Perbub tersebut berlandaskan  pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No 13 Tahun 2014.

Kalau benar, bahwa yang dijadikan landasan hukum pengisian JPT itu Perbup dan Permen seperti disebut di atas maka ada hal yang perlu dipertanyakan. Pasalnya, Permen PANRB sebenarnya sudah tidak berlaku, menyusul diundangkannya PP No. 11 Tahun 2017 yang substasinya mengatur soal manajemen pegawai negri sipil (PNS).

Manakala Perbup No. 25 Tahun 2016 serta Permen PANRB Non 13 Tahun 2014 yang dijadikan payung hukum dalam pengisian JPT, ke depan Pemda akan banyak menuai kesulitan dan kritik.

Masalahnya, pasal dan ayat dalam Perbup yang mengatur pengisian JPT berseberangan dengan pasal serta ayat pada PP terbaru No. 17 Tahun 2017.

Saya tidak memiliki kepentingan apa pun. Saya bukan PNS. Saya sebatas mengingatkan.

Artikel ini saya tulis dari pojok alun-alun Wonosari sambil menikmati pameran pembangunan 10 Mei 2017 (bersambung).

 

Penulis: Maretha

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

6 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

7 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

2 minggu ago