Selepas Hj. Badingah melakukan mutasi pejabat besar-besaran 3/1/17 silam, setidaknya terdapat 10 (sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II, lowong tanpa Kepala.
Dihimpun dari berbagai sumber, sepuluh (10) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lowong dan segera perlu diisi itu meliputi: 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, 2. Kepala Dinas Kebudayaan, 3. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, 4. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. 6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, 8 Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta 10. Ketua Bappeda.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drajad Ruswandono pernah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota pansel untuk segera melakukan lelang jabatan kepala dinas yang kosong. Dia juga berjanji, akhir April, atau paling lambat awal Mei 2017, jabatan yang kosong segera terisi. Klik di //infogunungkidul.com/paska-rotasi-jabatan-kosong-segera-dilelang/
Dikabarkan, awal Mei 2017 proses seleksi JPT telah berjalan. Tetapi tahapan seleksi sampai sejauh mana, belum ada keterangan resmi dari pansel.
Catatan yang perlu digarisbawahi, proses penyaringan JPT di lingkungan Pemda Gunungkidul tahun 2017 dasar hukumnya Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2016. Perbub tersebut berlandaskan pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No 13 Tahun 2014.
Kalau benar, bahwa yang dijadikan landasan hukum pengisian JPT itu Perbup dan Permen seperti disebut di atas maka ada hal yang perlu dipertanyakan. Pasalnya, Permen PANRB sebenarnya sudah tidak berlaku, menyusul diundangkannya PP No. 11 Tahun 2017 yang substasinya mengatur soal manajemen pegawai negri sipil (PNS).
Manakala Perbup No. 25 Tahun 2016 serta Permen PANRB Non 13 Tahun 2014 yang dijadikan payung hukum dalam pengisian JPT, ke depan Pemda akan banyak menuai kesulitan dan kritik.
Masalahnya, pasal dan ayat dalam Perbup yang mengatur pengisian JPT berseberangan dengan pasal serta ayat pada PP terbaru No. 17 Tahun 2017.
Saya tidak memiliki kepentingan apa pun. Saya bukan PNS. Saya sebatas mengingatkan.
Artikel ini saya tulis dari pojok alun-alun Wonosari sambil menikmati pameran pembangunan 10 Mei 2017 (bersambung).
Penulis: Maretha
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…