Categories: PERISTIWA

Perdata Kalah, Bu Ning Tempuh Jalur Pidana

SLEMAN, RABU KLIWON-Terkait kasus hukum super rumit yang melilitnya, Ning berganti kuasa hukum hingga tiga kali. Nasib baik belum berpihak kepadanya. Ibu rumah tangga paruh baya lebih ini, selalu dalam posisi kalah.

Ning melanjutkan cerita, tahun 2014, BRI Cabang Katamso Yogyakarta menekan CSM, agar menyerahkan tanah dan bangunan yang dijaminkan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Dalam hal ini, Sri Sulastri Hanyaningsih (Bu Ning) selaku pemilik asli, sadar bahwa ditipu CSM melalui rekayasa Akta Jual Beli (AJB). Dia kemudian melakukan gugat perdata.

“Priyana Suharta, SH. Pengacara pertama saya, menyarankan agar saya mengajukan gugat ke Pengadilan Negri Sleman,” demikian Bu Ning meriwayatkan jalur perdata yang ditempuh, (30/1).

Materi gugatan adalah pembatalan AJB No. 548/209 yang dibuat Bu Ning, dengan persetujuan Ir. Sunoto selaku suami, bersama CMS di depan Winahyu Erwiningsih, SH, M.Hum tanggal 17 Juli tahun 2009.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman No. 98/Pdt.G/2014/PN.Sleman. Keputusan PN Sleman keluar 12 Oktober 2015. Hasilnya, Sri Sulastri Handayaningsih kalah. AJB dinyatakan sah menurut hukum, dan tidak bisa dibatalkan.

Bu Ning Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, terdaftar pada registrasi Nomor 13/Pdt/2016/PT.Yk tanggal 23 Maret 2016. Di tingkat Banding dia pun kalah. PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman incraht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Saya, papar Bu Ning, kemudian berganti Pengacara. Didampingi Kuswandi, SH. mengajukan gugatan baru No. 101/Pdt.G/PN.Sleman. Putusan keluar 8 Februari 2016 dengan amar Nebis in Idem. Artinya, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang dilakukan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Menyusul CSM melalui Kuasa hukumnya, H. Muslim, SH. mengajukan permohonan eksekusi nomor 46/Pdt.E/2017/PN.Sleman, jo 98/Pdt.G/2014/PN.Sleman, jo 13/Pdt.G/2016/PT.Yk/

Bu Ning berganti pengacara untuk yang ketiga. Heru Lestarianto SH dan kawan-kawan mengajukan gugat verzet di PN Sleman, atas permohonan eksekusi yang diajukan CMS. Sial, di sini pun dia kalah lagi.

“Obsi terakhir, saya menempuh jalur pidana. CSM saya laporkan ke Polisi atas penipuan dan penggelapan,” kata Bu Ning. (bersambung).

Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

5 jam ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

16 jam ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago