PERISTIWA

Pertama Dilakukan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sidangkan Perkara Pidana Via Video Conference

Jogjakarta-juma’at Pahing | Upaya mencegah penyebaran virus Corona, Kepala Kejati D.I.Yogyakarta Masyhudi, memantau jalannya persidangan melalui video conference seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Sebelumnya arahan Jaksa Agung Burhanuddin jajaran Kejati se Indonesia melaksanakan sidang agar masa penahanan terhadap terdakwa tidak habis, sebabnya perlu memanfaatkan IT, sehingga pekerjaan penegak hukum dapat tuntas dan tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.

“Sidang perkara pidana secara online melalui video conference yang dilakukan Kejari Gunungkidul, persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, bersama Rumah Tahanan Gunungkidul dan Pos bantuan hukum daerah Gunungkidul, ini sebuah langkah maju terobosan hukum sekaligus upaya dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19,” ucap Masyhudi kepada media, Jakarta, Kamis, (26/3/2020).

Dijelaskan dia, penyebaran virus corona atau Covid-19 masih belum bisa diatasi, bahkan cenderung meluas, merebak, dan massive penularan dan penyebarannya.

“Sementara penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera sesuai ketentuan Undang-Undang dan batasan waktu penyelesaian perkara untuk kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” ucap Jaksa Senior bergelar Doktor hukum itu.

Sebabnya, kata dia, Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta mendorong dan memerintahakan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejati D.I.Y untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui video teleconference.

“tentunya ini tak lepas, setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yaitu hakim pada Pengadilan Negeri, Petugas Rumah Tahanan Negara setempat, dan juga pengacara/pos bantuan hukum yang mendampingi terdakwa,” ucapnya.

Dalam persidangan secara digital melalui video conference di Wonosari/Gunungkidul sudah ada 5 perkara pidana yang disidang. Karena itu kedepan, aparat penegak hukum Kejaksaan, Pengadilan, dan Rutan akan menjalin kesepakatan atau MoU sidang secara digital melalui video conference sampai pemerintah mengumumkan wabah virus Covid-19 sudah bisa ditangani.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama atau dituangkan dalam Memorendum Of Understanding (MOU),” ujarnya.

Selanjutnya kata mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini, persidangan dengan sarana digital melalui video conference juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Kulonprogo. (edw/red)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

4 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

4 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago