Jogjakarta-juma’at Pahing | Upaya mencegah penyebaran virus Corona, Kepala Kejati D.I.Yogyakarta Masyhudi, memantau jalannya persidangan melalui video conference seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Sebelumnya arahan Jaksa Agung Burhanuddin jajaran Kejati se Indonesia melaksanakan sidang agar masa penahanan terhadap terdakwa tidak habis, sebabnya perlu memanfaatkan IT, sehingga pekerjaan penegak hukum dapat tuntas dan tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.
“Sidang perkara pidana secara online melalui video conference yang dilakukan Kejari Gunungkidul, persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, bersama Rumah Tahanan Gunungkidul dan Pos bantuan hukum daerah Gunungkidul, ini sebuah langkah maju terobosan hukum sekaligus upaya dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19,” ucap Masyhudi kepada media, Jakarta, Kamis, (26/3/2020).
Dijelaskan dia, penyebaran virus corona atau Covid-19 masih belum bisa diatasi, bahkan cenderung meluas, merebak, dan massive penularan dan penyebarannya.
“Sementara penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera sesuai ketentuan Undang-Undang dan batasan waktu penyelesaian perkara untuk kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” ucap Jaksa Senior bergelar Doktor hukum itu.
Sebabnya, kata dia, Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta mendorong dan memerintahakan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejati D.I.Y untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui video teleconference.
“tentunya ini tak lepas, setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yaitu hakim pada Pengadilan Negeri, Petugas Rumah Tahanan Negara setempat, dan juga pengacara/pos bantuan hukum yang mendampingi terdakwa,” ucapnya.
Dalam persidangan secara digital melalui video conference di Wonosari/Gunungkidul sudah ada 5 perkara pidana yang disidang. Karena itu kedepan, aparat penegak hukum Kejaksaan, Pengadilan, dan Rutan akan menjalin kesepakatan atau MoU sidang secara digital melalui video conference sampai pemerintah mengumumkan wabah virus Covid-19 sudah bisa ditangani.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama atau dituangkan dalam Memorendum Of Understanding (MOU),” ujarnya.
Selanjutnya kata mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini, persidangan dengan sarana digital melalui video conference juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Kulonprogo. (edw/red)













