JAKARTA, Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ancaman pidana bagi orang yang berkerumun dalam situasi pandemi corona saat ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter @DivHumas_Polri.
“Hallo Sobat Polri. Ini Ancaman Bagi yang Berkerumun. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Polri dalam akun Twitter tersebut, Kamis, 26 Maret 2020.
Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut menjelaskan tentang tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diancam pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016.
Tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat dikonfirmasi tentang ancaman pidana itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap masyarakat taat tanpa harus dibawa ke kantor polisi. Dia berujar, petugas akan mendahulukan tindakan persuasif dengan memberi imbauan pada kerumunan.
“Tapi kalau dibubarkan masih ngeyel, diperingatkan tiga kali masih bandel, bisa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” ujar Argo melalui pesan singkat. (Pr)