PERISTIWA

Pertama PSTKM, Gunungkidul Lakukan Penyekatan Perbatasan

WONOSARI-SENIN PAHING | Kabupaten Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Pengetatan di pintu masuk ke wilayah Gunungkidul mulau dilakukan. Sejumlah dokumen kesehatan menjadi fokus pemeriksaan di sejumlah pintu masuk.

Sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke Pantai Gunungkidul diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya.

Mereka terjaring pemeriksaan petugas di Tugu Selamat Datang Gunungkidul di Padukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, juga di Simpang 3 pasar Memble Tancep, Kalurahan Tancep, Kapanewonan Ngawen.

Komandan Kodim  0730/Gunungkidul, Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto mengatakan bahwa, berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM di wilayah Gunungkidul, penyekatan memang perlu dilakukan di 7 pintu masuk Kabupaten Gunungkidul.

“Nanti akan ada evaluasi apakah ada tren kenaikan kasus Covid19 selama PSTKM atau tidak,” kata Noppy kepada awak media, Senin (11/01) siang.

Ditegaskan Noppy, Jika selama PSTKM diberlakukan masih terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka dimungkinkan akan ada perpanjangan status  PSTKM.

Kegiatan penyekatan di Ngawen, dijelaskan Noppy, melibatkan personel Polsek dan Koramil Ngawen serta Instansi lain seperti Kapanewonan serta Pegawai Puskesmas Ngawen I dan II.

Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.

“Dalam penyekatan ini dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul maka diperintahkan untuk kembali,” ujarnya.

Noppy menambahkan, petugas gabungan juga melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan, identitas pengendara, dan penumpang, jumlah penumpang, serta alamat tujuan.

Selain itu, Kepada pengguna jalan dilakukan pengecekan suhu badan baik pengendara maupun penumpang.

Pihaknya, lebih jauh dijelaskan Noppy, jug memberikan himbauan terhadap pengendara kendaraan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di mana pun berada.

Selain penyekatan, kegiatan lain yang dilaksanakan adalah penyemprotan desinfektan secara massal di sejumlah tempat umum, rumah dinas, maupun perkantoran.

“Kita akan lakukan penyemprotan setiap hari dengan lokasi berbeda,” tambahnya.

Terpisah Kapolsek Ngawen AKP Parliska Febriananto menuturkan, dalam penyekatan pada Senin (11/01) siang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) luar DIY.

“Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Namun demikian, ditambahkan Parliska, bagi pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul tetap diperbolehkan melintas.

“Hal ini untuk langkah awal penanggulangan penyebaran Covid-19),” jelasnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

15 jam ago

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

2 hari ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

1 minggu ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

1 minggu ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

1 minggu ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 minggu ago