Pilkada Gunungkidul Dinilai Lancar dan Tertib

1229

PONJONG-JUMAT LEGI | Tahap pemungutan suara Pilkada Kabupaten Gunungkidul telah usai dilakukan pada 9 Desember lalu. Prosesnya pun dinilai lancar dan tertib secara umum.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita mengatakan pemungutan suara berjalan baik sesuai aturan dan protokol kesehatan (prokes).

“Pelaksanaan di Gunungkidul cenderung tertib. Hanya ada potensi pelanggaran tapi itu langsung kami cegah,” katanya di Kantor Kecamatan Ponjong, Jumat (11/12/2020) siang.

Rosita menuturkan potensi tersebut terjadi di Gedangsari, di mana ada pemilih yang tidak masuk DPT namun melakukan pencoblosan. Begitu diketahui, surat suara yang sudah dicoblos pun dianggap tidak sah dan tidak dimasukkan ke kotak suara.

Ia juga mengungkapkan ada 8 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipindah. 8 titik tersebut berada Tepus (2 titik), Rongkop (3 titik), dan masing-masing satu di Playen, Paliyan, dan Gedangsari.

“Pemindahan TPS langsung dilakukan malam sebelum pencoblosan dilakukan,” ujar Rosita.

Adapun alasan pemindahan beragam. Mulai dari kendala teknis seperti bangunan kurang aman hingga bersifat politis. Sebab beberapa titik TPS tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi kampanye hingga simpatisan peserta Pilkada.

Sedangkan alasan lain karena titik yang ditetapkan sebelumnya ternyata pernah digunakan sebagai tempat karantina COVID-19. Atas permintaan warga, TPS dipindah ke tempat yang lebih aman.

“Itu kami temukan di Rongkop, Playen, dan Paliyan,” kata Rosita. (Hery)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.