“Kepada kami, Kades yang didukung Camat Panggang, Winarno, Kapolsek, Komandan Koramil, selalu menuding, Alam Asri melanggar aturan. La aturan mana yang kami langgar. Nggak ada, kami tidak menarik retribusi, kok dituduh melanggar,” kilah Aris.
Alam Asri berdiri, menurut Aris adalah hak setiap warga yang dilindungi konstitusi. Cermati saja, kata Aris, Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Menurutnya, Perserikatan Pokdarwis Alam Asri, memiliki tujuan bersama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945.
“Tiba-tiba Alam Asri diminta berhenti memungut jasa layanan pariwisata. Itu artinya harus berhenti bekerja. Memang Kades mau menjamin kehidupan 20 KK yang menggantungkan hidup di Pantai Buges? Oke gak masalah kalau Kades maunya begitu,” tegas Aris.
Bambang Wahyu Widayadi
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…