YOGYAKARTA-JUM’AT PAHIMG | APARAT Kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau (DIY) menurunkan tiga atribut Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Atribut tersebut diturunkan oleh petugas pada hari ini, Jum’at (1/1/21) pasca adanya pengumuman larangan ormas FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta Rabu, 30 Desember lalu.
“Hari ini (sudah) diturunkan yang di Gamping,” kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Yulianto kepada awakmedia Jumat, (1/1/21).
Dirinya mengungkapkan, tiga atribut FPI yang diturunkan oleh aparat polisi tersebut semuanya berada di wilayah Kecamatan Gamping.
Pertama, kata Yuli, yang diturunkan adalah papan nama dengan bahan plat besi petunjuk arah bertuliskan markas besar FPI DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua lanjutnya, papan nama bertuliskan FPI DIY berada di gang masuk rumah Bambang Tedi.
Dan yang terakhir, papan nama berbentuk rambu lalu lintas bertuliskan markas besar FPI DIY yang berada di selatan jalan atau tepatnya di Jalan Wates Km 8,5 atau 50 meter dari jembatan kali Konteng.
Kabidhumas menambahkan, saat ini tidak ditemukan atribut FPI di lokasi lain.
“Gamping saja,” tegasnya.
Dirinya berharap, masyarakat DIY tidak mengikuti organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.
“Masyarakat agar tidak mengikuti organisasi yang dilarang pemerintah,” pungkasnya. (tan/red)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…