BAPAK, Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan se-tanah Air.
1. Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan pada aspek sosial, ekonomi.
2. Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau PERPPU.
3. Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS, PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan:
Kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020
Memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
4. Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan :
Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha, guna menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
5. Prioritas pertama penyiapan anggaran untuk dukungan bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun akan digunakan untuk:
Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD.
Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
Insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan), dokter umum (Rp 10 juta)… perawat Rp 7.5 juta… dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.
Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.
6. Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial:
PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan, mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen).
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…