OPINI

PROBLEM PENGEMBANGAN PARIWISATA BISA MEREMBET KE PERTANAHAN

PENGEMBANGAN Pariwisata di Gunungkidul tidak hanya berpengaruh pada roda ekonomi. Gaung pariwisata merembet ke sektor penguasaan tanah yang memantik persoalan baru.

Hal itu tidak pernah disadari sebelumnya. Tiba-tiba Pemda menghadapi problematika yang mengakibatkan birokrasi dari hulu sampai hilir berhadapan dengan benang kusut.

Undang-undang Pokok Agraria 1960 merupakan aturan dasar yang meregulasi hak atas tanah, air dan udara.

Pembeli tanah tegal yang jaraknya lebih dari 15 Km tidak diperbolehkan. Prakteknya di Gunungkidul bebas. Warga Jogja, bahkan warga Bali bisa memiliki tanah pesisir selatan Gunungkidul.

Penggunaan tanah pertanian mulai digeser. Tanamannya bukan lagi palawija, tetapi aksesoris rekreasi. Teras Kaca dan Heha Ocean View adalah contoh terbaru.

Pemda Gunungkidul kelewat bernafsu mendatangkan pemilik modal, tanpa disadari ketika mereka datang muncul permasalahan yang menjerat birokrasi, mulai dari perijinan hingga pelayanan wisatawan.

Sisi lain, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menemukan fakta, masyarakat pantai juga kebelet menjual tanah hak milik dengan alasan super masuk akal.

“Sampai hari ini masih banyak warga yang akan menjual tanahnya di daerah wisata karena akan dibagi dalam bentuk uang kepada ahli waris. Jadi tidak semata mata investor yang pengin menguasai tanah di Gunungkidul,” ujar Heri Nugroho, dalam diskusi terbatas, 14-5-2022.

Jauh sebelumnya, Budi Oetomo Prasetyo almarhum, mantan Ketua DPRD Februari 2021 mengatakan zone selatan tanah seluas 1.400 hektar telah berpindah ke tangan swasta. Alasannya demi kemajuan sekaligus mengejar pendapatan asli daerah sejumlah tanah strategis di Gunungkidul dilepas ke para investor.

Belum lagi jika dilihat di kawasan tepi Sungai Oya. 25 Ha lebih dijual ke warga luar Gunungkidul, tetapi kepemilikan tanah tidak berubah, maksudnya tidak dilakukan balik nama. Ini pasti menimbulkan kekisruhan tersendiri soal pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Dokumen kepemilikan hak atas tanah di kantor pertanahan tidak berubah sama sekali, karena pemilik baru memang tidak berniat mengubahnya.

Saat ini perkara pertanahan karena gencarnya pariwisata belum terasa. Dua puluh lima tahun ke depan bisa meledak dan merepotkan. (Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

5 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago