Prosesi Pasca Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati KPU Gunungkidul Buka Suara

1476

WONOSARI – SELASA PAHING | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menutup pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Minggu (6/9/2020) lalu.

Hasil Tahapan Pendaftaran yang diselenggarakan selama 3 hari (4 – 6 September 2020) KPU menerima total 4 bakal pasangan calon, bersama partai politik pengusung masing-masing.

Keempat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diantaranya pasangan Bambang Wisnu Handoyo – Benyamin Sudarmadi, Prof. Dr. H. Sutrisna Wibawa, M. Pd – Mahmud Ardi Widanto, S. IP, pasangan Dr. Drs. Immawan Wahyudi, MH – Dra. Martanty Soenar Dewi, dan pasangan Sunaryanta – Heri Susanto, S. Kom., M. Si.

Pasangan Bambang – Benyamin menjadi pendaftar pertama yang datang ke KPUD Gunungkidul, hari Jumat, 4 September 2020 pukul 13.55 WIB. Kemudian pada hari berikutnya yaitu Sabtu, 5 September 2020 pukul 09.54 WIB, pasangan Sutrisna – Ardi bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Gerindra sebagai koalisi partai pengusung menjadi pendaftar kedua. Di hari yang sama, tepat pukul 14.05 WIB pasangan Immawan – Martanty mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bersama NasDem sebagai partai pengusung. Pada hari terakhir pendaftaran, Minggu 6 September 2020 pukul 15.30 WIB, pasangan Sunaryanta – Heri yang diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi pendaftar keempat.

Berkas pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung oleh 8 partai politik tersebut dinyatakan diterima oleh KPUD Gunungkidul untuk kemudian akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini terdapat 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka akan bertarung dalam kontestasi yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Keempat bakal pasangan calon ini juga datang dari berbagai latar belakang profesi seperti, 2 orang Pegawai Negeri Sipil, 1 orang Pensiunan BUMN, 1 orang TNI, 1 orang Ibu Rumah Tangga, 2 orang Wiraswasta, dan 1 orang Wakil Bupati.

Proses pendaftaran selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 September 2020 mulai pukul 07.00 s/d selesai bertempat di RSUP Dr. Sardjito.

“Perkembangan proses pendaftaran sampai hari ini (Selasa, 8 September 2020) KPUD Gunungkidul sudah melaksanakan verifikasi persyaratan keempat bakal pasangan calon tersebut, terang Ruslan Hani di RM Mbah Secha, Piyaman, Wonosari, (8/9/20).

Proses berikutnya, kata dia, tanggal 13 September 2020, KPU Gunungkidul akan memberitahukan hasil verifikasi persyaratan bakal pasangan calon. Kemudian pada tanggal 14, 15, dan 16 September 2020 akan diadakan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon. Pada 23 september 2020 akan diadakan penetapan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2020 dan hari berikutnya 24 September 2020 akan diadakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.