PSTKM Diperpanjang, Jam Operasional Usaha Ditambah

1094

WONOSARI-SELASA PAHING | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, telah resmi memperpanjang masa PSTKM mulai Senin (26/01/2021) ini. Instruksi Bupati tersebut ditandatangani pada Minggu (25/01/2021).

Dikatakan oleh Bupati Gunungkidul Badingah S.Sos, bahwa terdapat sejumlah perubahan di dalam Instruksi tersebut. Salah satunya dalam hal waktu operasional bagi pelaku usaha di Gunungkidul. Instruksi baru ini tetap mengacu pada Instruksi Kemendagri RI dan Gubernur DIY.

“Instruksi ini, Jam operasional pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga hingga pedagang kaki lima (PKL) ditambah hingga pukul 20.00 WIB. Mereka diperkenankan melayani makan di tempat, namun dibatasi hanya 25% dari kapasitas,” katanya, Selasa (26/01/2021) siang.

Hal serupa juga diberlakukan pada toko jejaring, swalayan, dan kelontong yang diperkenankan beroperasi hingga pukul 08.30 – 20.00 WIB. Operasional destinasi wisata hingga usaha terkait pun ditambah menjadi pukul 03.00 – 20.00 WIB.

“Sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, lalu maksimal hingga pukul 21.00 WIB melayani pesan antar atau bawa pulang bagi jasa boga,” jelas Badingah.

Sebelumnya, aktivitas makan di tempat, toko swalayan hingga toko jejaring hanya diperkenankan buka hingga pukul 19.00 WIB. Begitu pula usaha jasa pariwisata yang dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB. Penambahan jam operasional dilakukan setelah Pemkab Gunungkidul menerima masukan dari kalangan pengusaha.

“Saya harap ini jadi solusi terbaik, sebelumnya komunikasi dengan mereka sudah dilakukan,” kata Badingah. (Heri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.