Categories: OLAHRAGA

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Momentum Lompatan Olahraga Gunungkidul

GUNUNGKIDUL-SELASA PAHING | Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan Raperda Inisiatif DPRD. Saat ini memasuki tahap pembahasan oleh Pansus dan Pemerintah Daerah. Dijadwalkan bulan November 2022 diparipurnakan.

Raperda itu dilatarbelakangi pemikiran antara lain: pembangunan olahraga, memasyarakatkan olahraga, mengembangkan potensi dan bakat olahraga, meningkatkan daya saing prestasi keolahragaan, membangkitkan motivasi dan minat berolahraga kalangan masyarakat dan atlet.

Oleh sebab itu dibutuhkan perencanaan, pembinaan pengembangan dan penggalangan sumber daya keolahragaan secara sistemik dan berkelanjutan. Hal ini selaras dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Selama ini, olahraga di Gunungkidul kerapkali distempel ‘si Ragil’ di percaturan olahraga DIY, apalagi secara Nasional. Meskipun sesungguhnya banyak putra-putri berbakat bahkan beberapa kali berhasil menorehkan prestasi di kancah Nasional. Itupun banyak yang bilang kurang dan minimnya campur tangan Pemda,” ujar Sugeng Nurmanto, SH, politisi PAN DPRD Gunungkidul, 18-10-2022.

Ke depan diharapkan stempel si Ragil hilang.
Raperda Penyelenggaraan keolahragaan memuat 7 tujuan: untuk mewujudkan olahraga sebagai pembentuk akhlak mulia masyarakat daerah, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas SDM, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, melestarikan nilai budaya daerah dan meningkatkan produktifitas.

Dalam Raperda itu diatur pelibatan banyak pihak menyangkut beberapa kategori olahraga seperti olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga penyandang disabilitas.

“Nanti Pemda harus membuat Desain Olahraga Daerah. Desain tersebut melibatkan KONI, KOMI maupun NPC Daerah. Fraksi PAN berharap Bupati serius soal ini,” tandas Sugeng Nurmanto.

Dalam Raperda Keolahragaan itu diatur Bab Sistem Informasi Keolahragaan, Industri Olahraga, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial. Ada pula pengaturan yang tidak kalah menarik dan pentingnya yaitu soal adanya hibah pada pengelolaan keolahragaan dan Pemda wajib mengelola minimal 2 cabang olahraga unggulan daerah yang bersifat Nasional dan atau internasional.

“Adanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan klop dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Ini Harus jadi momentum emas menjadi tangga untuk kemajuan olahraga di Gunungkidul,” ucap Sugeng Nurmanto.

 

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago