Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Momentum Lompatan Olahraga Gunungkidul

363

GUNUNGKIDUL-SELASA PAHING | Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan Raperda Inisiatif DPRD. Saat ini memasuki tahap pembahasan oleh Pansus dan Pemerintah Daerah. Dijadwalkan bulan November 2022 diparipurnakan.

Raperda itu dilatarbelakangi pemikiran antara lain: pembangunan olahraga, memasyarakatkan olahraga, mengembangkan potensi dan bakat olahraga, meningkatkan daya saing prestasi keolahragaan, membangkitkan motivasi dan minat berolahraga kalangan masyarakat dan atlet.

Oleh sebab itu dibutuhkan perencanaan, pembinaan pengembangan dan penggalangan sumber daya keolahragaan secara sistemik dan berkelanjutan. Hal ini selaras dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Selama ini, olahraga di Gunungkidul kerapkali distempel ‘si Ragil’ di percaturan olahraga DIY, apalagi secara Nasional. Meskipun sesungguhnya banyak putra-putri berbakat bahkan beberapa kali berhasil menorehkan prestasi di kancah Nasional. Itupun banyak yang bilang kurang dan minimnya campur tangan Pemda,” ujar Sugeng Nurmanto, SH, politisi PAN DPRD Gunungkidul, 18-10-2022.

Ke depan diharapkan stempel si Ragil hilang.
Raperda Penyelenggaraan keolahragaan memuat 7 tujuan: untuk mewujudkan olahraga sebagai pembentuk akhlak mulia masyarakat daerah, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas SDM, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, melestarikan nilai budaya daerah dan meningkatkan produktifitas.

Dalam Raperda itu diatur pelibatan banyak pihak menyangkut beberapa kategori olahraga seperti olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga penyandang disabilitas.

“Nanti Pemda harus membuat Desain Olahraga Daerah. Desain tersebut melibatkan KONI, KOMI maupun NPC Daerah. Fraksi PAN berharap Bupati serius soal ini,” tandas Sugeng Nurmanto.

Dalam Raperda Keolahragaan itu diatur Bab Sistem Informasi Keolahragaan, Industri Olahraga, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial. Ada pula pengaturan yang tidak kalah menarik dan pentingnya yaitu soal adanya hibah pada pengelolaan keolahragaan dan Pemda wajib mengelola minimal 2 cabang olahraga unggulan daerah yang bersifat Nasional dan atau internasional.

“Adanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan klop dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Ini Harus jadi momentum emas menjadi tangga untuk kemajuan olahraga di Gunungkidul,” ucap Sugeng Nurmanto.

 

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.