Regulasi Anyar, Staf Desa Bukan Perangkat Desa, Mereka Kehilangan Pelungguh

7723

PLAYEN – KAMIS PAING | Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2018 diketok palu. Empat ratus tujuh puluh (470) staf perangkat desa s3 Kabupaten Gunungkidul, tak memiliki kejelasan status.

Dalam PP No.11/2019 dan Perda No 80/2018 juga Perbup No. 18/2019, status Perangkat Desa  tidak diakui sebagaimana SK yang mereka terima ketika pelantikan.

Perubahan tersebut  berpengaruh pada dua hal,  sisi penghasilan dan  karir. Menurut aturan baru, staf desa hanya dianggap pekerja yang setiap bulan mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Samasekali tidak ada penilaian kinerja jenjang karier di pemerintahan desa itu.

“Dengan organisasi ini dibentuk, dapat untuk diskusi dan komunikasi baik antar staf perangkat desa maupun dengan pihak lain, untuk memperjuangkan nasib,” kata Jumari, Ketua Umum (Pasti) saat acara pengukuhan Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul di Balai Desa Gading, Kecamatan Playen, Rabu (11/03/2020) siang.

Ketidakjelasan status, lanjut Jumari, hal ini berimbas pada psikologi masing-masing staf, baik secara personal maupun keluarga.

Junari menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, karena  Staf Perangkat Desa di pandang sebagai pekerja abu-abu.

“Berdasarkan Perbup No 18 tahun 2018, staf desa yang dulu berstatus sebagai Perangkat Desa masih mendapatkan tunjangan penghasilan berupa lungguh. Sekarang tidak,” jelasnya.

Jumari berharap, persatuan ini menjadi lebih solid dan dapat memperjuangan untuk memperjelas status staf perangkat desa mendapatkan jalan yang terbaik.

“Saya hanya ingin kesejahteraan kami dikembalikan seperti apa mestinya,” pungkas dia. (hr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.