PERISTIWA

Rektor UNY: Mbangun Bebarengan–Bebarengan Mbangun

“Pemerintah harus memiliki sebuah komitment yaitu Mbangun Bebarengan, Bebarengan Mbangun”

DESA memiliki potensi lokal yang beragam. Namun, para generasi muda sebagian besar memilih untuk pergi mencari pekerjaan ke kota. Potensi lokal yang dimiliki desa perlu ditingkatkan melalui keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya pemerintah lokal.

Hal itu disampaikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Prof Dr Sutrisna Wibawa MPd, terkait pentingnya pemberdayaan masyarakat desa untuk membangun desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera.

“Di desa saya memiliki beragam potensi lokal. Saya beserta seluruh lapisan masyarakat bersama unsur pemerintahan mengembangkan potensi lokal dengan kegiatan sosial ekonomi secara bersama,” tutur Sutrisna, Kamis (12/03/2020) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Sutrisna Wibawa menjelaskan, potensi lokal desa seperti wisata khususnya di Kabupaten Gunungkidul perlu dioptimalkan secara terus menerus. Jangan hanya berhenti pada kondisi yang saat ini telah dimiliki.

Kelompok pengelola wisata seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) perlu ditingkatkan kapasitasnya untuk semakin memberdayakan perannya. Pokdarwis itu telah banyak berperan dan penuh pengabdian. Semangat kerelawanannya perlu diapresiasi agar lebih sejahtera dan berdampak pada kemajuan desa.

“Selain itu, pemerintah harus memiliki sebuah komitment yaitu Mbangun Bebarengan, Bebarengan Mbangun,” tegasnya.

Mbangun Bebarengan, Bebarengan Mbangun ini adalah nilai komitment sebuah pemberdayaan. Dalam hal ini, pemerintah bersama masyarakat membangun daerah melalui pemberdayaan sebagai nilai dasarnya.

Sementara itu, tokoh pegiat desa dan juga mantan Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Gunungkidul, Drs Suryanto MM menyatakan, komitment pemimpin untuk selalu memberdayakan masyarakat desa dalam pembangunan harus senantiasa diimplementasikan.

Nilai “Bebarengan Mbangun, Mbangun Bebarengan” ini senafas dengan asas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan bahwa tata kelola pembangunan desa dijalankan dengan pendekatan pemberdayaan. (ENGGAR)

infogunungkidul

Recent Posts

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

7 jam ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

1 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

1 minggu ago

Terbanyak Sepanjang Sejarah, UGM Wisuda 3.865 Mahasiswa

YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…

1 minggu ago

Belasan Ribu Mahasiswa Baru UNY Ikuti PKKMB

YOGYAKARTA - SELASA PAHING,  SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…

1 minggu ago

Ribuan Mahasiswa Baru UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pembukaan PKKBN

YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…

2 minggu ago