Dewan pengawas memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi (1). izin penyadapan, (2). penggeledahan dan penyitaan, (3). menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, (4). memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, (5). mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Dewan pengawas juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.
VIDEO TERBARU :
KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap. Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.
UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.
Melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIT Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra resmi meluncurkan…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Menyongsong libur nasional dan perayaan Paskah 2026, Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL – RABU PON, Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani dalam menjalankan…
YOGYAKARTA - RABU PON, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Jalan Kerto Muja Muju,…