KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
VIDEO TERBARU :
KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari dewan pengawas.
Dewan pengawas bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1×24 jam sejak permintaan diajukan. Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2.
Pada UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun untuk menggeledah dan menyita, selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.
Status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.
Tentang tujuh poin revisi UU KPK berbagai pendapat bermunculan. Satu diantaranya, revisi tersebut menguntungkan koruptor dan calon koruptor. (Panji Kusmin)
YOGYAKARTA-RABU PON, Pengamanan Kirab Budaya peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri…
SEMANU - SELASA PAHING, Rasa frustasi seolah menyelimuti Bumi Handayani. Belum kering tangis keluarga pelaku…
GUNUNGKIDUL – SENIN LEGI, Warga Sumberjo, Kalurahan Nglipar, Kapanewon Nglipar mendadak gempar, Senin (30/03/2026) siang.…
YOGYAKARTA-SENIN LEGI, Kepolisian Daerah (Polda), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tercatat sebagai salah satu Polda terbaik…
SLEMAN-SABTU WAGE, Pemerintah pusat menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah…
YOGYAKARTA-RABU LEGI, POLRI kembali kehilangan personel terbaiknya, Kepala Pos Pengamanan Operasi Ketupat Progo 2026 Pos…