POLITIK

Ribuan APK dari Empat Paslon Pilkada Diduga Melanggar Aturan

WONOSARI-SENIN PAHING | Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dugaan pelanggaran dari tiap Pasangan Calon (Paslon) terkait pemasangan APK pun mencuat.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Darmanto mengatakan, bahwa pihaknya mulai menemukan dugaan pelanggaran pemasangan APK.

“Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik,” jelas Darmanto pada Senin, (02/11/2020) siang.

Ia menyebut, setidaknya 1.000 APK dari 4 Paslon peserta Pilkada Kabupaten Gunungkidul diduga melanggar.

Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober pihaknya mencatat 7 ribu lebih APK yang sudah terpasang.

Menurut Darmanto, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.

Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah rontek (bendera kecil) dan baliho.

“Paling banyak jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul,” jelasnya.

Darmanto menyebut, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.

Imbauan diberikan, namun menurutnya, dugaan pelanggaran masih terus ditemukan. Bawaslu Gunungkidul pun berencana melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terkait hal tersebut.

Sejumlah langkah penertiban APK, lebih lanjut dijelaskan Darmanto, sudah disiapkan.

“Rencananya penertiban akan kami lakukan minggu ini bersama aparat Satpol-PP Gunungkidul,” ungkap Darmanto.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan pihaknya belum mengetahui mengenai rencana Bawaslu tersebut.

Namun ia memperkirakan surat rekomendasi akan dikirimkan Senin (02/11/2020) ini. Jika rekomendasi sudah diterima, Hani mengatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke pihak tim paslon.

Isi surat, Hani berujar, kurang lebihnya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.

“Jika tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu,” kata Hani.

Pemasangan APK, Hani bertutur, telah diatur melalui sejumlah regulasi, antaralain PKPU No 13/2020, Perbup Gunungkidul No 86/2020 dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

3 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

4 minggu ago