WONOSARI-SENIN PAHING | Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dugaan pelanggaran dari tiap Pasangan Calon (Paslon) terkait pemasangan APK pun mencuat.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Darmanto mengatakan, bahwa pihaknya mulai menemukan dugaan pelanggaran pemasangan APK.
“Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik,” jelas Darmanto pada Senin, (02/11/2020) siang.
Ia menyebut, setidaknya 1.000 APK dari 4 Paslon peserta Pilkada Kabupaten Gunungkidul diduga melanggar.
Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober pihaknya mencatat 7 ribu lebih APK yang sudah terpasang.
Menurut Darmanto, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.
Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah rontek (bendera kecil) dan baliho.
“Paling banyak jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul,” jelasnya.
Darmanto menyebut, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.
Imbauan diberikan, namun menurutnya, dugaan pelanggaran masih terus ditemukan. Bawaslu Gunungkidul pun berencana melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terkait hal tersebut.
Sejumlah langkah penertiban APK, lebih lanjut dijelaskan Darmanto, sudah disiapkan.
“Rencananya penertiban akan kami lakukan minggu ini bersama aparat Satpol-PP Gunungkidul,” ungkap Darmanto.
Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan pihaknya belum mengetahui mengenai rencana Bawaslu tersebut.
Namun ia memperkirakan surat rekomendasi akan dikirimkan Senin (02/11/2020) ini. Jika rekomendasi sudah diterima, Hani mengatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke pihak tim paslon.
Isi surat, Hani berujar, kurang lebihnya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.
“Jika tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu,” kata Hani.
Pemasangan APK, Hani bertutur, telah diatur melalui sejumlah regulasi, antaralain PKPU No 13/2020, Perbup Gunungkidul No 86/2020 dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan. (Hery)













