Foto: Halodoc.com
GUNUNGKIDUL-MINGGU LEGI|Polemik pembayaran jasa pelayanan/ remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari kembali mencuat. Sehari pasca Peraturan Direktur (Perdir) palsu beredar, Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc., mengirim revisi, Jumat (19/9/2025) pagi.
Revisi Perdir Nomor: 113 Tahun 2018 tersebut dikirim melalui alamat e-mail resmi RSUD Wonosari, ditujukan kepada dr. Ari Hermawan selaku pemohon informasi publik.
Dalam revisi tersebut, klausul pemotongan jasa pelayanan/ remunerasi pegawai sebesar 25% untuk biaya umum yang sebelumnya sempat dihilangkan, telah kembali dicantumkan.
Namun demikian, isi surat Direktur RSUD Wonosari yang lain yakni, surat jawaban nomor: B/100.4.9/454/2025 tertanggal 18 September 2025, kepada Advokat Tommy Harahap, SH., MH., (kuasa hukum) dr. Ari Hermawan justru memunculkan persoalan baru.
Dalam surat tersebut, diterangkan Diah, pembayaran jasa pelayanan/ remunerasi yang berjalan selama ini hanya berdasarkan hasil kesepakatan internal.
“Ketua Komite Medis, Ketua Komite Keperawatan, Kepala Instalasi Laboratorium, Radiologi, Farmasi, Gizi, dan Kepala Ruang Radiologi serta Kepala Ruang Laboratorium,” demikian beberapa diantara pengambil kesepakatan yang disebutkan dalam surat Direktur RSUD Wonosari nomor: B/100.4.9/454/2025 tertanggal 18 September 2025.
Pernyataan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pembayaran jasa pelayanan/ remunerasi tidak berpedoman pada Peraturan Direktur Nomor: 113 Tahun 2018.
Menanggapi hal itu, dr. Ari Hermawan berpendapat bahwa, mekanisme pembayaran japel terkesan tidak memiliki landasan hukum yang jelas, bergantung pada kesepakatan segelintir pihak, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai RSUD Wonosari.
“Kalau pembayaran jasa pelayanan hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa berpedoman pada peraturan direktur, yaa jelas menimbulkan carut-marut. Pegawai jadi tidak punya pegangan pasti,” ungkap dr. Ari.
Senada dengan dr. Ari, kritikan mengenai hal tersebut, juga datang dari pihak luar rumah sakit. Salah seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebut nama mengatakan, bahwa kesepakatan hanya dapat dipergunakan jika belum ada peraturan yang mengaturnya.
“Apa gunanya dana BLUD yang begitu besar digelontorkan setiap tahun untuk studi banding, rapat-rapat, dan kajian pola pembayaran jasa pelayanan/ remunerasi, kalau pada akhirnya pembayaran hanya ditentukan berdasarkan ‘selera’ para pembuat kesepakatan?,” ujarnya.
Alih-alih memberikan kepastian hukum dan keadilan, kebijakan yang tidak konsisten justru berpotensi menimbulkan konflik internal, serta melemahkan semangat para pegawai yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Situasi ini, dinilai banyak pihak, memperlihatkan carut marutnya tata kelola BLUD RSUD Wonosari, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Sistem BLUD untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Wonosari Nomor: 22/LHP/XVIII.YOG/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…