WONOSARI, Senin Pahing—TS 33, warga Padukuhan Kemorosari II, Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sales bumbu dapur ini terbukti melakukan pencurian di toko kelontong di Padukuhan Besari, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Selain di Siraman, TS juga mencuri di warung kelontong di Padukuhan Puntuk, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari.
“Modusnya menyaru sebagai sales bumbu dapur, saat korbannya lengah lantas melakukan pencurian, “ ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP M Arif Sugiharto, S.IK, M.P.P saat menggelar Pers Release, Senin (13/11).
Dari tangan tersangka TS yang ditangkap tanggal 10 November kemarin, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Impressa nopol AB 4814 MD, sebuah HP merk Oppo A37 warna Gold milik korban dan surat-surat penting milik korbannya.
“Dari hasil pengembangan tersangka TS mengakui telah melakukan pencurian sejenis di Kemadang, Tanjungsari. Untuk itu akan segera kita crosscek kebenarannya,” tambahnya.
Untuk itu Kapolres Gunungkidul menghimbau kepada seluruh pemilik toko/warung untuk waspada terhadap modus kejahatan sales yang pura-pura menawarkan dagangan namun ujung-ujungnya mencuri. Atas kasus ini tersangka TS dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…