WONOSARI, Senin Paing – Merujuk Surat nomor 009/PDGJ/11/2017, Anjar Gunantoro, Ketua Paguyuban Dukuh Jonoloka mengajak anggotanya untuk hadir dalam acara penyampaian aspirasi di Bangsal Sewokoprojo 9 November silam. Secara eksplisit ditetapkan 3 (tiga) materi, kemudian membengkak menjadi lima aspirasi. Dalam penyampaian aspirasi Jonoloka sibuk memikirkan diri sendiri. Jonoloka keluar dari kerangka ketugasan dukuh karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.
Tata cara pemberhentian perangkat desa, prosedur penerbitan kartu keluarga (KK), dan kesejahteraan perangkat desa merupakan inti undangan yang dilayangkan Jonoloka.
Di depan Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono dan Ketua DPRD, Suharno, Jonoloka meminta, Pemkab dalam memberhentikan perangkat tidak bertindak semena-mena.
Prosedur pengurusan KK, Jonoloka menilai terlalu panjang. Paguyuban Dukuh berharap dikembalikan ke sistem awal yang lebih simpel.
Jonoloka juga meminta pendapatan Dukuh disamakan dengan upah minimum kabupaten. Caranya, menurut Jonoloka melalui pemberian tunjangan istri serta anak.
Terkait aspirasi pemberhentian perangkat desa, Jonoloka tidak menyertakan contoh. Pemkab, menurut aturan tidak ada kewenangan memberhentikan dukuh. Bupati hanya berhak memberhentikan Kepala Desa.
Berikutnya, soal usul tambahan penghasilan, Jonoloka dinilai tidak memahami aturan perundangan yang berlaku.
Tunjangan istri dan anak hanya lazim di ranah pegawai negeri sipil. Ketika Dukuh menuntut tunjangan istri dan anak, itu urusan Presiden, bukan ranah Bupati.
Dua aspirasi tambahan yang diusulkan, menyangkut BPJS serta dana keistimewaan.
Meurut Jonoloka BPJS perangkat desa harus berlaku seumur hidup. Masalah iuran ditanggung Pemkab. Banyak pihak menilai ini usulan gila.
Tentang Danais, Jonoloka menuntut disalurkan lewat desa, menyatu dalam APBDes, tidak seperti yang dilakukan selama ini, langsung dikucurkan ke kelompok.
Lagi-lagi Paguyuban Dukuh Jonoloka dianggap tidak memahami dengan baik soal protap turunnya dana keistimewaan.
Aspirasi Jonoloka secara undang-undang adalah sah. Disayangkan, menjadi tidak elok, karena Jonoloka terlalu sibuk memikirkan diri sendiri, tanpa ada upaya meningkatkan ketrampilan 1.431 anggotanya. Saya menyarankan, Jonoloka harus belajar banyak soal aturan perundangan yang berlaku.
Penulis: Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…