OPINI

PAK DUKUH PERLU BANYAK BELAJAR

WONOSARI, Senin Paing – Merujuk Surat  nomor 009/PDGJ/11/2017, Anjar Gunantoro, Ketua Paguyuban Dukuh Jonoloka mengajak anggotanya untuk hadir dalam acara penyampaian aspirasi di Bangsal Sewokoprojo 9 November silam. Secara eksplisit ditetapkan 3 (tiga) materi, kemudian membengkak menjadi lima aspirasi. Dalam penyampaian aspirasi Jonoloka sibuk memikirkan diri sendiri. Jonoloka keluar dari kerangka ketugasan dukuh karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Tata cara pemberhentian perangkat desa, prosedur penerbitan kartu keluarga (KK), dan kesejahteraan perangkat desa merupakan inti undangan yang dilayangkan Jonoloka.

Di depan Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono dan Ketua DPRD, Suharno, Jonoloka meminta, Pemkab dalam memberhentikan perangkat tidak bertindak semena-mena.

Prosedur pengurusan KK, Jonoloka menilai terlalu panjang. Paguyuban Dukuh berharap dikembalikan ke sistem awal yang lebih simpel.

Jonoloka juga meminta pendapatan Dukuh disamakan dengan upah minimum kabupaten. Caranya, menurut Jonoloka melalui pemberian tunjangan istri serta anak.

Terkait aspirasi pemberhentian perangkat desa, Jonoloka tidak menyertakan contoh. Pemkab, menurut aturan tidak ada kewenangan memberhentikan dukuh. Bupati hanya berhak memberhentikan Kepala Desa.

Berikutnya, soal usul tambahan penghasilan, Jonoloka dinilai tidak memahami aturan perundangan yang berlaku.

Tunjangan istri dan anak hanya lazim di ranah pegawai negeri sipil. Ketika Dukuh menuntut tunjangan istri dan anak, itu urusan Presiden, bukan ranah  Bupati.

Dua aspirasi tambahan yang diusulkan, menyangkut BPJS serta dana keistimewaan.

Meurut Jonoloka BPJS perangkat desa harus berlaku seumur hidup. Masalah iuran ditanggung Pemkab. Banyak pihak menilai ini usulan gila.

Tentang Danais, Jonoloka menuntut disalurkan lewat desa, menyatu dalam APBDes, tidak seperti yang dilakukan selama ini, langsung dikucurkan ke kelompok.

Lagi-lagi Paguyuban Dukuh Jonoloka dianggap tidak memahami dengan baik soal protap turunnya dana keistimewaan.

Aspirasi Jonoloka secara undang-undang adalah sah. Disayangkan, menjadi tidak elok, karena Jonoloka terlalu sibuk memikirkan diri sendiri, tanpa ada upaya meningkatkan ketrampilan 1.431 anggotanya. Saya menyarankan, Jonoloka harus belajar banyak soal aturan perundangan yang berlaku.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

3 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

3 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

4 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago