OPINI

PAK DUKUH PERLU BANYAK BELAJAR

WONOSARI, Senin Paing – Merujuk Surat  nomor 009/PDGJ/11/2017, Anjar Gunantoro, Ketua Paguyuban Dukuh Jonoloka mengajak anggotanya untuk hadir dalam acara penyampaian aspirasi di Bangsal Sewokoprojo 9 November silam. Secara eksplisit ditetapkan 3 (tiga) materi, kemudian membengkak menjadi lima aspirasi. Dalam penyampaian aspirasi Jonoloka sibuk memikirkan diri sendiri. Jonoloka keluar dari kerangka ketugasan dukuh karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Tata cara pemberhentian perangkat desa, prosedur penerbitan kartu keluarga (KK), dan kesejahteraan perangkat desa merupakan inti undangan yang dilayangkan Jonoloka.

Di depan Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono dan Ketua DPRD, Suharno, Jonoloka meminta, Pemkab dalam memberhentikan perangkat tidak bertindak semena-mena.

Prosedur pengurusan KK, Jonoloka menilai terlalu panjang. Paguyuban Dukuh berharap dikembalikan ke sistem awal yang lebih simpel.

Jonoloka juga meminta pendapatan Dukuh disamakan dengan upah minimum kabupaten. Caranya, menurut Jonoloka melalui pemberian tunjangan istri serta anak.

Terkait aspirasi pemberhentian perangkat desa, Jonoloka tidak menyertakan contoh. Pemkab, menurut aturan tidak ada kewenangan memberhentikan dukuh. Bupati hanya berhak memberhentikan Kepala Desa.

Berikutnya, soal usul tambahan penghasilan, Jonoloka dinilai tidak memahami aturan perundangan yang berlaku.

Tunjangan istri dan anak hanya lazim di ranah pegawai negeri sipil. Ketika Dukuh menuntut tunjangan istri dan anak, itu urusan Presiden, bukan ranah  Bupati.

Dua aspirasi tambahan yang diusulkan, menyangkut BPJS serta dana keistimewaan.

Meurut Jonoloka BPJS perangkat desa harus berlaku seumur hidup. Masalah iuran ditanggung Pemkab. Banyak pihak menilai ini usulan gila.

Tentang Danais, Jonoloka menuntut disalurkan lewat desa, menyatu dalam APBDes, tidak seperti yang dilakukan selama ini, langsung dikucurkan ke kelompok.

Lagi-lagi Paguyuban Dukuh Jonoloka dianggap tidak memahami dengan baik soal protap turunnya dana keistimewaan.

Aspirasi Jonoloka secara undang-undang adalah sah. Disayangkan, menjadi tidak elok, karena Jonoloka terlalu sibuk memikirkan diri sendiri, tanpa ada upaya meningkatkan ketrampilan 1.431 anggotanya. Saya menyarankan, Jonoloka harus belajar banyak soal aturan perundangan yang berlaku.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

3 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

4 minggu ago