YOGYAKARTA-SENIN WAGE | Tujuh hari penerapan PPKM Darurat berjalan, petugas operasi gabungan dari TNI, Polda DIY dan Satpol PP menindak pelaku usaha yang membandel saat penerapan PPKM Darurat.
Pelaku usaha tersebut berupa delapan tempat salon dan spa yang melanggar Instruksi Gubernur no 1 tahun 2021, Minggu (11 Juli 2021).
Akibat melanggar, kedelapan tempat usaha tersebut ditutup dan dilakukan penyegelan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada pewarta menyampaikan di tengah masa PPKM Darurat saat ini kita lakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang masih melanggar.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan,” ucapnya saat di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).
Dirinya menjelaskan, Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya mengakhiri. (Red)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…