YOGYAKARTA-SENIN WAGE | Tujuh hari penerapan PPKM Darurat berjalan, petugas operasi gabungan dari TNI, Polda DIY dan Satpol PP menindak pelaku usaha yang membandel saat penerapan PPKM Darurat.
Pelaku usaha tersebut berupa delapan tempat salon dan spa yang melanggar Instruksi Gubernur no 1 tahun 2021, Minggu (11 Juli 2021).
Akibat melanggar, kedelapan tempat usaha tersebut ditutup dan dilakukan penyegelan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada pewarta menyampaikan di tengah masa PPKM Darurat saat ini kita lakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang masih melanggar.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan,” ucapnya saat di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).
Dirinya menjelaskan, Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya mengakhiri. (Red)
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…