WONOSARI – Kamis Pahing | AKP Anak Agung Putra Dwipayana, Kasatreskrim Polres Gunungkidul ungkap tiga tindak pidana. Dua berupa pengeroyokan dan satu adalah tindak pidana pencurian. Hal ini dipaparkan pada kesempatan jumpa pers di halaman Mapolres Gunungkidul (24/10/19).
“Tindak pidana pengeroyokan pertama terjadi di Plumbungan, Desa Putat, Kecamatan Patuk. Korban atas nama Alfian Pradana,” ujar Tri Wibowo.
VIDEO TERBARU :
Dia merinci, pelaku pengeroyokan atas nama YP (29) warga desa Putat, dan RS (21) warga desa Patuk.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polisi adalah potongan kabel yang digunakan untuk melukai korban.
Pengeroyokan kedua, kata dia, terjadi di depan Gedung DPRD Gunungkidul. Korban atas nama AP warga Sidorejo, Desa Sodo, Paliyan, Gunungkidul.
Sementara pengeroyok bernama Edy Yulianto (22), warga Siraman, Sumardi (31) warga Karangrejek, dan Rian Reffriandi (22) warga Baleharjo.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…