Satreskrim Polres Gunungkidul Bekuk Tujuh Pemuda Tanggung

2297

WONOSARI – Kamis Pahing | AKP Anak Agung Putra Dwipayana, Kasatreskrim Polres Gunungkidul ungkap tiga tindak pidana. Dua berupa pengeroyokan dan satu adalah tindak pidana pencurian. Hal ini dipaparkan pada kesempatan jumpa pers di halaman Mapolres Gunungkidul (24/10/19).

“Tindak pidana pengeroyokan pertama terjadi di Plumbungan, Desa Putat, Kecamatan Patuk. Korban atas nama Alfian Pradana,” ujar Tri Wibowo.

VIDEO TERBARU :

Dia merinci, pelaku pengeroyokan atas nama YP (29) warga desa Putat, dan RS (21) warga desa Patuk.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polisi adalah potongan kabel yang digunakan untuk melukai korban.

Pengeroyokan kedua, kata dia, terjadi di depan Gedung DPRD Gunungkidul. Korban atas nama AP warga Sidorejo, Desa Sodo, Paliyan, Gunungkidul.

Sementara pengeroyok bernama Edy Yulianto (22), warga Siraman, Sumardi (31)  warga Karangrejek, dan Rian Reffriandi (22) warga Baleharjo.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.