Cerita ringkas, korban pulang dari latihan beladiri ditawari minuman keras, tetapi menolak. AP dikeroyok tiga pemuda, beberapa barang bukti disita Polisi di antaranya helm KYT warna hitam penyok di tujuh bagian.
Pelaku pengeroyokan yang terjadi di dua tempat yang berbeda tersebut diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
VIDEO TERBARU :
Terakhir, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan terjadi pencurian HP dan sejumlah uang dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Gedangsari. Korban atas nama AW (19) warga Gedangsari, Gunungkidul.
Barang bukti yang disita Polisi berupa satu buah HP Samsung A20, satu Hp Samsung A7, dan sepeda motor Shogun merah AD 3623 WS.
Pelaku pencurian PM (19) serta IA (19) keduanya warga Desa Tegalrejo, Gedangsari. Mereka dibekuk 30 Agustus 2019 silam. Keduanya diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. (Bambang Wahyu Widayadi)






