Pasang Batas Desa Cacat Hukum, Bupati Gunungkidul Bakal Disomasi

1695

NGAWEN – Kamis Pahing | Pardi, Ketua BPD Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul mendesak, bahwa  5 dari 16 patok batas,  antara Desa Watusigar Kecamatan Ngawen dengan Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo,  harus segera dicabut.

Bukan hanya menggertak, bila tidak dilakukan pembongkaran, Pardi, bakal mensomasi Bupati Badingah.

VIDEO TERKAIT :

Menurutnya substansi persoalan bukan terletak pada untung rugi, melainkan pada nilai sejarah tanah enclave Kasunanan Surakarta yang berada di wilayah Kasultanan Yogyakarta.

Bupati Gunungkidul, ujar Pardi, 23 Oktober 2019, mengubah batas Desa Watusigar dengan Desa Jatiayu,  tidak mempertimbangakan nilai sejarah.

Sejauh pemantauan media, patok koordinat  menurut rencana berjumlah 16 titik, tetapi karena diprotes Warga Desa Watusigar, yang terpasang baru  lima titik, kemudian dihentikan.

Pemerintah Daerah, menurut Pardi tidak menyadari, bahwa pemasangan 5 dari 16 patok koordinat itu memicu perselisihan, yang nyaris mengakibatkan bentrok antara warga Watusigar dengan warga Jatiayu.

Disinggung soal penyelesaian perkara, Pardi menyatakan, menunggu Pilkades Serentak 23 November 2019 usai.

Ketua BPD bersama warga saat ini telah menyiapkan langkah hukum, termasuk akan menghadap Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk menjernihkan persoalan. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.